Jika Jadi Usul Inisiatif DPR, RUU Perampasan Aset Lebih Cepat Selesai

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Dok. Rakyat Merdeka.
EmitenNews.com - Proses pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diyakini bakal lebih cepat jika menjadi usul inisiatif DPR. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akan berkomunikasi dengan Pimpinan DPR untuk menentukan apakah RUU tersebut akan diambil alih menjadi inisiatif DPR atau tetap inisiatif pemerintah.
“Kalau menjadi usul inisiatif DPR, saya pastikan itu akan jauh lebih cepat. Karena itu berarti DPR-nya sudah bisa,” kata Menkum Supratman Andi Agtas di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Supratman mengatakan, pemerintah juga menunggu pembahasan RUU Perampasan Aset melalui Prolegnas 2026 atau revisi Prolegnas tahun 2025. “Jadi kita tunggu pengesahan Prolegnas tahun 2026 ataupun revisi Prolegnas tahun 2025.”
Menanggapi usul agar Presiden Prabowo Subianto menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Perampasan Aset, Supratman mengatakan, hal tersebut mestinya tak perlu dibebankan kepada Presiden. Sebab, pemerintah dan DPR berkomitmen untuk membahas RUU Perampasan Aset.
“Jangan seketika selalu memberikan beban Perppu kepada Bapak Presiden ya. Kalau sepanjang itu bisa prosesnya dilakukan secara normal, dan semua punya komitmen yang sama, itu akan jauh lebih baik,” ucap politikus Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Benny K Harman mendorong Presiden Prabowo Subianto menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) jika serius mendukung adanya aturan perampasan aset untuk memberantas korupsi.
Penerbitan Perppu bisa menjadi langkah konkret Prabowo untuk memenuhi janji politik, sekaligus menjawab tuntutan masyarakat yang mendesak percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
“Kalau Presiden memang serius, ya bikin Perppu. Apakah akan didukung oleh Dewan, saya yakin akan didukung, karena mayoritas DPR ini mendukung Presiden Prabowo. Tinggal beliau mau atau tidak,” ujar politikus Partai Demokrat itu, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Benny Harman menegaskan, sikap fraksinya selaras dengan visi dan misi Presiden Prabowo yang berkomitmen memimpin langsung pemberantasan korupsi. Salah satunya melalui dorongan agar pembahasan RUU Perampasan Aset segera dilakukan dan bisa disahkan.
“Salah satu janji Presiden Prabowo itu adalah memimpin langsung pemberantasan korupsi, dan juga janji untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi UU jika terpilih menjadi presiden. Jadi apa yang kami perjuangkan ya sesuai dengan visi dan misi Bapak Presiden. Jadi tidak di luar itu,” kata mantan wartawan itu.
Desakan agar pemerintah dan DPR segera mengesahkan UU Perampasan Aset terus menguat. Pasalnya, pemberantasan tindak pidana korupsi, sampai hari ini dinilai tidak efektif. Hukuman yang dijatuhkan, tidak menimbulkan efek jera. Malah, faktanya banyak koruptor yang mendapat pengurangan hukuman, sehingga lebih cepat bebas.
Dengan adanya perampasan aset, yang bisa memiskinkan para koruptor, diperkirakan lebih ditakuti. Sayangnya, belum juga terwujud. ***
Related News

Jual Mobil Koleksi Ayah ke RK, Putra Habibie Diperiksa KPK

Pemerintah Salurkan 43 Ribu Ton Beras Murah, Cegah Spekulasi Harga

Kerugian Akibat Aksi Massa Gugat DPR Capai Rp900M, Terbesar di Jatim

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, BI Borong SBN Rp200 Triliun

Lampaui Target, Mentan Optimistis Produksi Beras Tembus 33 Juta Ton

Polda Kalsel Gagalkan Penjualan Ilegal 11,5 Ton Pupuk Subsidi