Jika Tak Penuhi Kewajiban Force Delisting, BEI Larang Pemiliknya Cari Modal Lagi di Bursa
:
0
EmitenNews.com -Bursa Efek Indonesia (BEI) sementara ini belum dapat melakukan penghapusan paksa pencatatan atau force delisting terhadap saham-saham perusahaan yang mengalami penghentian sementara (suspend) lebih dari dua tahun.
Pasalnya, emiten-emiten yang telah mengalami suspend lebih dari 2 tahun belum dapat melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 3/POJK tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal mewajibkan emiten tersebut membeli kembali sahamnya yang beredar di publik.
Menurut Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna bahwa kebijakan pembelian kembali saham beredar tersebut merupakan bentuk perlindungan investor.
Tapi perusahaan terancam force delisting itu umumnya mengalami gangguan kelangsungan usaha akut.
“Tapi, harus ada yang bertanggung jawab untuk buy back saham. Misalnya, Pemegang Saham Pengendali atau pemegang saham utama,” kata dia kepada media, Selasa (18/4/2023).
Related News
BEI Usul Insentif Pajak Bagi Emiten Free Float 20-30 Persen
Terbit 2 Aturan Baru OJK, Atur Kategorisasi Broker & Manajer Investasi
Gubernur BI Minta Perbankan Lebih Efisien, Cermati Alasannya
Bos BEI Tanggapi Pidato Presiden soal Ekspor SDA: IHSG Koreksi Teknis
Ini Cara BEI Tarik Minat Investor di Dalam dan Luar Negeri, Simak!
Perusahaan Entertainment dan PH Bakal IPO? Ini Kata BEI





