Jika Tak Penuhi Kewajiban Force Delisting, BEI Larang Pemiliknya Cari Modal Lagi di Bursa
:
0
EmitenNews.com -Bursa Efek Indonesia (BEI) sementara ini belum dapat melakukan penghapusan paksa pencatatan atau force delisting terhadap saham-saham perusahaan yang mengalami penghentian sementara (suspend) lebih dari dua tahun.
Pasalnya, emiten-emiten yang telah mengalami suspend lebih dari 2 tahun belum dapat melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 3/POJK tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal mewajibkan emiten tersebut membeli kembali sahamnya yang beredar di publik.
Menurut Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna bahwa kebijakan pembelian kembali saham beredar tersebut merupakan bentuk perlindungan investor.
Tapi perusahaan terancam force delisting itu umumnya mengalami gangguan kelangsungan usaha akut.
“Tapi, harus ada yang bertanggung jawab untuk buy back saham. Misalnya, Pemegang Saham Pengendali atau pemegang saham utama,” kata dia kepada media, Selasa (18/4/2023).
Related News
BEI Terapkan Intraday Short Selling Bertahap, Cek Dua AB Berlisensi
BEI Terapkan Intraday Short Selling (IDSS), Telisik Mekanismenya
Bos BEI Ungkap Ada 2 Sekuritas Lagi yang Berminat Adopsi Short Selling
Hari Pertama Short Selling, Baru 1 dari 5 Saham Aktif Ditransaksikan
32 Emiten Lanjut Suspensi, Ini Kata BEI
BEI Bantah Pembukaan Batas Saham Gocap Jadi Sentimen Negatif IHSG





