EmitenNews.com -Bursa Efek Indonesia (BEI) sementara ini belum dapat melakukan penghapusan paksa pencatatan atau force delisting terhadap saham-saham perusahaan yang mengalami penghentian sementara (suspend) lebih dari dua tahun.

 

Pasalnya, emiten-emiten yang telah mengalami suspend lebih dari 2 tahun belum dapat melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 3/POJK tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal mewajibkan emiten tersebut membeli kembali sahamnya yang beredar di publik.

 

Menurut Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna bahwa kebijakan pembelian kembali saham beredar tersebut merupakan bentuk perlindungan investor.

 

Tapi perusahaan terancam force delisting itu umumnya mengalami gangguan kelangsungan usaha akut.

 

“Tapi, harus ada yang bertanggung jawab untuk buy back saham. Misalnya, Pemegang Saham Pengendali atau pemegang saham utama,” kata dia kepada media, Selasa (18/4/2023).

 

Ia bilang, regulator bursa masih memberi kesempatan kepada pihak tersebut sampai pihak tersebut memenuhi kewajibannya.

 

“Kalau tidak, akan kami catat sebagai pihak yang memiliki catatan khusus. Bahkan mereka tidak bisa melakukan aksi korporasi di bursa,” ancam dia.

 

Untuk diketahui, Peraturan Bursa No.: I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa menyebutkan, Bursa dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila:

 

  1. Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai