1. Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24  bulan terakhir

 

Adapun saham saham yang telah mengalami suspend lebih dari 2 tahun, sebagai berikut: COWL, MGNA, SUGI, LAPD, NIPS, PLAS, POOL, ARMY, ENVY, HDTX, POSA, SRIL, JKSW, LCGP, TRIL, TDPM, KBRI, KRAH, NUSA, MTRA, SKYB, RIMO, SIMA, HOME, IIKP, SMRU, TRAM, MYRX, dan TRIO.