Jika Tak Penuhi Kewajiban Force Delisting, BEI Larang Pemiliknya Cari Modal Lagi di Bursa
- Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir
Adapun saham saham yang telah mengalami suspend lebih dari 2 tahun, sebagai berikut: COWL, MGNA, SUGI, LAPD, NIPS, PLAS, POOL, ARMY, ENVY, HDTX, POSA, SRIL, JKSW, LCGP, TRIL, TDPM, KBRI, KRAH, NUSA, MTRA, SKYB, RIMO, SIMA, HOME, IIKP, SMRU, TRAM, MYRX, dan TRIO.
Related News
Skema FCA Dikritik, DPR Minta OJK-BEI Evaluasi Papan Pemantauan Khusus
Esok Bos OJK akan Diumumkan Usai Uji Kelayakan di DPR, Cek Calonnya
Rawan Penyelewengan, OJK Wajibkan Dana IPO Disimpan di Rekening Khusus
Berikut Kegiatan Operasional BI Selama Libur Idulfitri 2026
Turun 75-95 Persen! Dua Saham Ini Masuk Radar Merah BEI
Kisruh Pasar Global, BEI Sebut Sudah Siapkan Antisipasi Terbaru!





