EmitenNews.com - XL Smart jangan main-main ya. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan akan memberikan sanksi tegas jika PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk. (EXCL), tidak menjalankan kewajibannya usai merger. 

“Apabila tidak terpenuhi, ada sanksi administratif berupa denda hingga pencabutan izin,” kata Menkomdigi Meutya Hafid kepada pers, di kantornya, Kamis (17/4/2025).

Sejumlah kewajiban menanti untuk diwujudkan oleh entitas baru hasil penggabungan PT XL Axiata Tbk dan PT Smartfren Telecom Tbk tersebut. Di antaranya, meliputi pembangunan 8.000 Base Transceiver Station (BTS) tambahan. 

Penambahan BTS untuk memperluas akses layanan digital

Penambahan BTS ini ditujukan untuk memperluas akses layanan digital yang difokuskan di daerah-daerah pelosok. Terutama ke lebih dari 175.000 sekolah, 8.000 fasilitas layanan kesehatan, dan 42.000 kantor pemerintahan di seluruh Indonesia. 

Kewajiban selanjutnya adalah memastikan peningkatan kecepatan unduh (download) layanan. Ada target yang harus dipenuhi pada empat tahun lagi. 

“Pemerintah tidak hanya memberikan persetujuan, tapi juga memberikan kewajiban atas komitmen-komitmen, di antaranya adalah peningkatan kecepatan unduh hingga 16 persen pada tahun 2029 nanti sudah ada peningkatan sampai 16 persen,” urai politikus Partai Golkar tersebut.

Kemudian, terkait dengan pengembangan teknologi, Menteri Meutya menyebut bahwa penambahan BTS yang diwajibkan diproyeksikan mendukung implementasi jaringan 5G. 

“8.000 BTS baru yang diwajibkan, jadi artinya bisa lebih dari ini, yang tentu secara otomatis karena kita sudah memasuki era 5G, maka ini harapkan juga berbasis teknologi 5G,” ujarnya. 

Satu hal lagi, Meutya mengingatkan agar entitas baru ini tetap memenuhi hak-hak karyawan, utamanya terkait dengan potensi PHK pascamerger. “Kami juga memiliki komitmen terhadap bagaimana agar tidak ada PHK untuk karyawan.”