Jual 66 Bayi Sejak 2010, Dua Bidan di Yogya Ditangkap Polisi
Dua bidan di Yogyakarta berinisial JE (44) dan DM (77) (masker hitam), telah melakukan praktik penjualan bayi sejak tahun 2010. Kedua tersangka telah menjual 66 bayi, terbanyak berjenis kelamin perempuan, 36 bayi. Dok. Suara Surabaya.
EmitenNews.com - Keterlaluan betul dua bidan di Yogyakarta ini. Dua tenaga kesehatan, bidan berinisial JE (44) dan DM (77), telah melakukan praktik penjualan bayi sejak tahun 2010. Kedua tersangka telah menjual 66 bayi, terbanyak berjenis kelamin perempuan, 36 bayi.
"Modus para tersangka mencari orang yang akan mengadopsi, dan para pasangan yang akan mengadopsi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Kombes FX Endriadi saat rilis kasus di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (12/12/2024).
Polisi membongkar kasus ini setelah menerima laporan adanya perdagangan bayi di salah satu rumah bersalin di Tegalrejo, Kota Jogja. Tim Ditreskrimum melakukan penyelidikan. Kemudian pada Rabu (4/12/2024) polisi menangkap kedua tersangka berikut bayi perempuan berusia 1,5 bulan yang hendak dijual.
"Pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum dan didapat informasi bahwa para tersangka ini telah melakukan penjualan ataupun berkegiatan sejak tahun 2010," ucap Kombes FX Endriadi.
Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan, sudah ada puluhan bayi yang dijual oleh kedua tersangka. Bayi-bayi tersebut dijual ke berbagai daerah di Indonesia. Sedikitnya, mereka telah menjual 66 bayi, yang terdiri atas 28 bayi laki-laki 28, dan 36 bayi perempuan. Dua bayi lainnya, tanpa keterangan jenis kelaminnya.
Sesungguhnya, kasus perdagangan bayi di Tanah Air, bukan barang baru. Sebelumnya, polisi menangkap seorang ayah di Tangerang, yang tega menjual bayinya. Kasus bayi yang dijual seharga Rp15 juta itu, terbongkar berkat laporan ibu kandung korban.
Kepada wartawan, Sabtu (5/10/2024), Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kompol David Y Kanitero menjelaskan kasus ini awalnya dilaporkan oleh ibu kandung korban, RD. RD yang selama ini bekerja di Kalimantan kaget setelah mengetahui bayinya telah dijual oleh suaminya, RA (36), yang tak lain adalah ayah kandung korban.
Berdasarkan laporan RD itu, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat. Polisi kemudian menangkap RA. Polisi juga menangkap pasangan suami istri berinisial HK (32) dan MON (30). Keduanya, ditangkap karena membeli anak tersebut.
Ketiganya dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ***
Related News
Kurangi Kemacetan Rute Puncak Bogor, Kemenhub akan Sediakan Bus Khusus
Deforestasi, FWI Nilai Indonesia tidak Serius Lindungi SDA
Kasus Harun Masiku, KPK Cegah Hasto dan Yasonna ke Luar Negeri
Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru 2025
Kemenhub Berangkatkan 93 Bus Mudik Gratis Angkutan Nataru 2024/2025
3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Hadapi Sidang Kasus Suap Rp4,67M