Selisih atas harga jual dengan nilai investasi dicatat sebagai laba atas penjualan investasi pada penghasilan di luar usaha. Alhasil, laba sebelum pajak terkerek 21,08 persen menjadi Rp1,329 triliun.

 

Sementara itu, total kewajiban bertambah 36,4 persen menjadi Rp3,778 triliun. Pada sisi lain, jumlah ekuitas meningkat 9,8 persen menjadi Rp7,55 triliun.