EmitenNews.com - Jumlah ATM terus menurun. Angkanya tersisa 89.774 per kuartal III-2025 atau turun 1.399 unit dari 91.173 pada periode sama tahun sebelumnya.
Kondisi itu sudah mendapat perhatian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, jumlah ATM yang menurun pada dasarnya merupakan langkah yang dilakukan berdasarkan keputusan bisnis masing-masing bank.
"Tidak tertutup kemungkinan bahwa tren penurunan jumlah ATM akan terus berlanjut seiring dengan meningkatnya adopsi teknologi informasi di bidang keuangan yang semakin masif, yang mana berdampak pada perubahan perilaku, ekspektasi, dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan dari bank," kata Dian melalui keterangan tertulis, Kamis (22/1).
Dian menjelaskan, adopsi teknologi digital dalam layanan perbankan memungkinkan nasabah mengakses layanan kapan saja dan di mana saja. Selain itu, semakin mudahnya akses layanan melalui aplikasi dan platform daring, serta meningkatnya penggunaan pembayaran non tunai, maka kebutuhan penggunaan ATM menjadi semakin terminimalisir.
Meski begitu, Dian menilai perbankan tetap memandang efisiensi operasional sebagai salah satu fokus, sehingga peningkatan akses layanan digital akan mendukung peningkatan efisiensi operasional perbankan melalui pengurangan biaya infrastruktur fisik dan optimalisasi proses layanan.
"Efisiensi tersebut pada akhirnya dapat memperkuat kinerja keuangan dan mendukung profitabilitas perbankan," ujarnya.
Selain itu, Dian menambahkan, pemanfaatan teknologi mendorong transaksi keuangan non-tunai atau cashless yang semakin melauas di masyarakat.
Sistem cashless ini dapat mendukung transaksi ekonomi yang berjalan menjadi lebih efisien, sehingga diharapkan akan lebih mendorong peningkatan aktivitas perekonomian lebih lanjut. (*)
Related News
OJK Cabut Izin BPR Ceper Permata Artha Klaten
Cegah Pompom Saham hingga Kripto, OJK Resmi Atur Regulasi Finfluencer
Usai Pengumuman MSCI, OJK Bakal Lakukan Ini
KPEI Tunjuk Direksi Baru, Antonius Herman Azwar Gantikan Iding Pardi
Babak Final Demutualisasi BEI, Bursa Akan Sambut Pemegang Saham Baru
Izin Dicabut, OJK Sita 41 Aset dalam Kasus Kredit Fiktif BPRS GP Medan





