Jurist Tan Mangkir Lagi, Kejagung Siapkan Langkah Hukum Lanjutan
:
0
Jurist Tan. Dok. RCTI Plus.
EmitenNews.com - Tersangka Jurist Tan sudah mangkir tiga kali. Kejaksaan Agung segera mengambil langkah hukum lanjutan terhadap tersangka kasus korupsi pada Kemendikbudristek terkait pengadaan laptop sistem Chromebook, usai tidak hadir dalam tiga kali panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Jurist Tan telah dipanggil ketiga kalinya sebagai tersangka. Terakhir pada Jumat (25/7/2025), mantan staf Mendikbudristek Naadiem Makarim itu kembali tidak hadir, tanpa penjelasan.
“Sampai saat ini, tidak ada konfirmasi ketidakhadiran yang bersangkutan,” ucapnya.
Maka dari itu, penyidik akan menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap Jurist Tan. Apakah Jurist Tan yang disebut-sebut saat ini berada di luar negeri itu, akan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), masih akan ditentukan penyidik.
Sejauh ini penyidik Kejagung sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus (ketika itu) Abdul Qohar mengungkapkan bahwa empat tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan IBAM (Ibrahim Arief) mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021. Ia juga sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.
Terakhir, MUL (Mulyatsyah) Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021. Ia sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021.
"Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020–2020," kata Abdul Qohar.
Related News
Tren Positif Hubungan RI-Rusia, Nilai Perdagangan Capai USD4,8 Miliar
Kecelakaan Bus Maut di Sumsel, Korban Tewas Jadi 19 Orang
Ada Heri Black dalam Kasus Korupsi Bea Cukai yang Ditangani KPK
Siapkan CNG Pengganti LPG, Pemerintah Rumuskan Standar Keselamatan
Stok Beras 5,3 Juta Ton di Gudang Bulog, Anggota DPR Soroti Bahaya Ini
Jakarta Job Fair 2026, Ribuan Loker yang Juga Bisa Diakses Disabilitas





