EmitenNews.com - Tersangka Jurist Tan sudah mangkir tiga kali. Kejaksaan Agung segera mengambil langkah hukum lanjutan terhadap tersangka kasus korupsi pada Kemendikbudristek terkait pengadaan laptop sistem Chromebook, usai tidak hadir dalam tiga kali panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (29/7/2025).

Jurist Tan telah dipanggil ketiga kalinya sebagai tersangka. Terakhir pada Jumat (25/7/2025), mantan staf Mendikbudristek Naadiem Makarim itu kembali tidak hadir, tanpa penjelasan.

“Sampai saat ini, tidak ada konfirmasi ketidakhadiran yang bersangkutan,” ucapnya.

Maka dari itu, penyidik akan menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap Jurist Tan. Apakah Jurist Tan yang disebut-sebut saat ini berada di luar negeri itu, akan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), masih akan ditentukan penyidik.

Sejauh ini penyidik Kejagung sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus (ketika itu) Abdul Qohar mengungkapkan bahwa empat tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan IBAM (Ibrahim Arief) mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021. Ia juga sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.

Terakhir, MUL (Mulyatsyah) Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021. Ia sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021.

"Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020–2020," kata Abdul Qohar.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,9 triliun.

Dari pelacakan MAKI, Jurist Tan terdeteksi berada di Australia 

Sementara itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga tersangka Jurist Tan, saat ini berada di Sydney, Australia. Jurist menetap di negara itu, bersama suaminya yang berinisial ADH dan seorang putranya.

“Terdapat dugaan tersangka Jurist Tan tinggal di Sydney, tepatnya di kawasan Waterloo, New South Wales, Australia,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Dalam pelacakannya, Boyamin mengatakan bahwa Jurist tinggal di lokasi tersebut bersama suaminya yang berinisial ADH dan seorang putranya. Dalam pelacakan ini, Boyamin telah mencari dan mendekati alamat Jurist. Namun, dia tidak mengunjungi alamat tersebut.

“Mengingat statusku yang hanya partikelir, sehingga tidak ingin melanggar hukum di negara lain,” katanya.

Boyamin menyebutkan, hasil pelacakannya itu, telah diserahkan melalui daring kepada jajaran penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Harapannya agar dapat mempercepat pemulangan Jurist Tan ke Indonesia.