Jurist Tan Mangkir Lagi, Kejagung Siapkan Langkah Hukum Lanjutan
Jurist Tan. Dok. RCTI Plus.
“Selain data alamat, kepada penyidik saya telah menyerahkan data-data berupa foto ADH (suami Jurist Tan) dan nomor ponsel Indonesia yang digunakan Jurist Tan dan suaminya ADH,” tegas Boyamin.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa Jurist Tan terbang keluar dari Indonesia menuju Singapura pada 13 Mei 2025 pukul 15.05 WIB.
Lalu, berdasarkan data perlintasan per 17 Juli 2025 pukul 17.30, Jurist Tan tidak berada di Indonesia. Boyamin menduga, pernerbangan Jurist Tan menuju Singapura adalah untuk transit sebelum menuju Australia.
“Kami menduga Jurist Tan hanya transit di Singapura dan selanjutnya terbang ke Australia dan kemudian telah menetap dua bulan terakhir di Sydney, Australia,” kata Boyamin Saiman. ***
Related News
Kasus TPPU Mantan Mentan SYL, KPK Periksa 10 Saksi di Sulsel
PPATK: Perputaran Uang Judol Rp155T, Jika tak Ditekan Bisa Rp1.100T
Data BNN, Akibat Narkoba 50 Orang di Indonesia Meninggal Setiap Hari
Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tambang Pasir Ilegal di Gunung Merapi
Terjaring OTT, Abdul Wahid jadi Gubernur Riau ke-4 Yang Ditangkap KPK
Kasus Korupsi PGN, Terbuka Peluang KPK Jerat Tersangka Korporasi





