Jurist Tan Mangkir Lagi, Kejagung Siapkan Langkah Hukum Lanjutan

Jurist Tan. Dok. RCTI Plus.
“Selain data alamat, kepada penyidik saya telah menyerahkan data-data berupa foto ADH (suami Jurist Tan) dan nomor ponsel Indonesia yang digunakan Jurist Tan dan suaminya ADH,” tegas Boyamin.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa Jurist Tan terbang keluar dari Indonesia menuju Singapura pada 13 Mei 2025 pukul 15.05 WIB.
Lalu, berdasarkan data perlintasan per 17 Juli 2025 pukul 17.30, Jurist Tan tidak berada di Indonesia. Boyamin menduga, pernerbangan Jurist Tan menuju Singapura adalah untuk transit sebelum menuju Australia.
“Kami menduga Jurist Tan hanya transit di Singapura dan selanjutnya terbang ke Australia dan kemudian telah menetap dua bulan terakhir di Sydney, Australia,” kata Boyamin Saiman. ***
Related News

Begini Respon Mensos Soal Usulan Ubah Cara Hitung Angka Kemiskinan

Tidak ada Jurist Tan di Singapura, Kejagung Proses Red Notice

Kasus Korupsi PTPP, Proyek Fiktif Rugikan Negara Rp80 Miliar

Kasus Google Cloud: KPK Periksa Eks Stafsus Nadiem, Lainnya Menyusul

Kopdes Merah Putih Penyalur Pupuk, 27 Ribu Distributor Tereliminasi

Terlibat Judol, Mensos Hentikan Bansos Untuk 200 Ribu Penerima