Kabar Baik 2026, Ada Kuota 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis bagi UMK
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka kuota 1,35 juta Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di seluruh Indonesia. Dok. Kementerian UMKM.
EmitenNews.com - Kabar baik bagi pelaku UMKM. Dalam tahun 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka kuota 1,35 juta Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di seluruh Indonesia. Pemerintah hadir untuk memberikan kemudahan bagi UMK memenuhi sertifikasi halal produknya, agar semakin berdaya saing dan kompetitif di pasaran, baik domestik maupun global.
“Pegiat usaha mikro dan kecil sudah bisa kembali mendaftar produknya untuk disertifikasi halal secara gratis menggunakan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal gratis yang kami siapkan tahun ini,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Pembukaan kuota SEHATI tahun 2026 ini, bagian dari kehadiran pemerintah dalam mewujudkan perlindungan bagi masyarakat atas ketersediaan produk halal. Ini juga kemudahan bagi UMK dalam melaksanakan sertifikasi halal produknya, sehingga agar semakin berdaya saing dan kompetitif di pasaran, baik domestik maupun global.
“Sebagai afirmasi nyata pemerintah bagi penguatan sektor UMK kita yang juga memiliki peran penting bagi perekonomian nasional kita,” kata Haikal.
Kuota sertifikat halal gratis tersebut merupakan bentuk fasilitasi pemerintah bagi pelaku UMK di seluruh Indonesia untuk memperoleh sertifikat halal melalui pendampingan sertifikasi halal dengan skema pernyataan pelaku usaha atau self declare.
Nah, bagi UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal self declare, silahkan bersegera untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Program SEHATI memberikan sejumlah keuntungan bagi pelaku UMK dalam proses sertifikasi halal. Pertama, UMK memperoleh kemudahan karena mendapatkan pendampingan dari para Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang saat ini berjumlah lebih dari 111 ribu orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Kedua, pelaku UMK juga tidak perlu mengeluarkan biaya sepeser pun dari proses pengajuan hingga memperoleh sertifikat halal. Melalui sertifikasi halal gratis ini, para pelaku UMK juga menjadi lebih tertib administrasi dalam menjalankan usahanya.
Dengan mendapatkan sertifikat halal, maka produk UMK memiliki nilai tambah (added value) secara ekonomi dan semakin berdaya saing di pasaran, sehingga dapat memperluas pemasarannya dan meningkatkan omzet usahanya.
Satu hal lagi, dengan bersertifikat halal, UMK menjadi lebih tertib halal, yang mana ini adalah kunci untuk kita menjadi pusat halal dunia. ***
Related News
Gawat! Survei Menunjukkan Pengurus Kopdes Merah Putih Masih Bingung
KUHP Baru Tutup Peluang Relawan Laporkan Pasal Penghinaan Presiden
KPK Kembangkan Kasus Korupsi Katalis Pertamina, Potensi Riza Chalid
KUHAP Baru, Laporan Diabaikan Polisi Warga Bisa Ajukan Praperadilan
Bantah JPU, Nadiem Siap Pembuktian Terbalik Hartanya di Pengadilan
SUN Energy Perkuat Solusi Bisnis Terintegrasi Dukung Dekarbonisasi





