Kabar Baik! Ada Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Berlaku Juni-Juli 2025

Ilustrasi Pemerintah akan memberikan enam stimulus, salah satunya diskon 50 persen tarif listrik berlaku Juni-Juli 2025. Dok. Listrik Indonesia.
EmitenNews.com - Kabar baik. Pemerintah terus menjaga daya beli masyarakat. Untuk itu, pemerintah bakal kembali memberikan diskon tarif listrik 50 persen untuk periode Juni 2025-Juli 2025. Pengurangan tarif listrik itu, untuk 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA. Diskon tarif listrik menjadi satu dari enam stimulus yang akan diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada 5 Juni 2025.
"Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama Juni 2025 dan Juli 2025," demikian Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan hal itu dalam situs Kemenko Perekonomian, Sabtu (24/5/2025).
Menko Airlangga Hartarto menjelaskan insentif ini diberikan demi menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah juga ingin menggerakkan perekonomian nasional, terutama di masa libur sekolah.
"Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua 2025. Jadi, momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program. Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi," jelas mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.
Airlangga menjelaskan, insentif atau stimulus ini berperan krusial agar pertumbuhan ekonomi pada kuartal II 2025 bisa dijaga di kisaran 5 persen.Hal ini mengingat pertumbuhan ekonomi di kuartal sebelumnya hanya mencapai 4,87 persen.
Airlangga juga menyinggung terkait masa pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN). Ia menilai hal tersebut menjadi momentum yang pas untuk mendorong daya beli masyarakat.
Seperti diketahui, bukan kali pertama pemerintah memberikan diskon tarif listrik tahun ini. Pemerintah sudah pernah memberikan bantuan serupa pada dua bulan awal 2025.
Berikut enam insentif yang diberikan pemerintah mulai 5 Juni 2925. Pertama, Diskon transportasi: diskon transportasi yang berlaku untuk moda angkutan laut, kereta api, sampai pesawat. Pemberian diskon berlaku selama masa libur sekolah, yakni Juni 2025 dan Juli 2025.
Kedua, Potongan tarif tol yang ditargetkan menyasar 110 juta pengendara. Ketiga, diskon tarif listrik 50 persen selama Juni 2025-Juli 2025 untuk 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
Ke empat, tambahan alokasi bansos. Pemerintah juga akan memberikan tambahan alokasi bantuan sosial (bansos) berupa kartu sembako dan bantuan pangan bagi 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Ke lima, Bantuan subsidi upah (BSU). Pemerintah akan kembali memberikan bantuan subsidi upah (BSU), seperti yang pernah disalurkan pada masa pandemi Covid-19. Bantuan ini berlaku untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
"Pemberian bantuan subsidi upah seperti masa Covid-19. Besarannya lebih kecil dari Rp600 ribu," kata Airlangga Hartarto.
Pada 2022, BSU yang diberikan adalah Rp600 ribu untuk buruh yang memenuhi syarat. Bantuan ini dibagikan satu kali saja kepada para penerima.
K enam, Perpanjangan program diskon iuran JKK. Bantuan ini adalah perpanjangan program diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) bagi buruh di sektor padat karya.
Bantuan ini dianggap sebagai langkah krusial untuk mengerek konsumsi masyarakat. Mengingat, ekonomi Indonesia di kuartal lalu cuma mampu tumbuh 4,87 persen. ***
Related News

Kasus Korupsi Bandung Zoo, Kejati Jabar Tahan Eks Sekda Yossi Irianto

Illegal Fishing di Kepri, KKP Tangkap 2 Kapal Vietnam dan 19 ABK

Presiden Prabowo-PM China Li Qiang Bertemu di Istana Merdeka Besok

SICO Tawarkan Solusi Pemanfaatan Flare Gas di IPA Convex 2025

Menteri Budi Arie Melawan!

Tahan 108 Ijazah Eks Karyawan, Diana jadi Tersangka Penggelapan