Kabar Baik, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Ilustrasi mobil listrik. Dok. Okezone.
"Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2023 ini menunjukkan komitmen serius dari pemerintah daerah dalam mendukung transisi menuju energi bersih dan transportasi berkelanjutan," ungkap dia.
Menurut Morris Danny dengan adanya kebijakan ini, masyarakat semakin tertarik untuk menggunakan kendaraan listrik. Dengan begitu Jakarta dapat menjadi pionir dalam penggunaan teknologi ramah lingkungan di Indonesia.
Penting dicatat, kendaraan listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) atau KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.
Peraturan tersebut salah satunya mengatur tentang kebijakan pajak kendaraan listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai). ***
Related News

Pacu Daya Saing Minyak Atsiri Kemenperin Gelar Aromatika Indofest 2025

Jadi Komoditas Unggulan, Nilai Ekspor Minyak Atsiri Capai Rp4,2T

Djaka Budi Utama, Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Ketiga Berlatar Militer

Menkeu Akhirnya Lantik Dirjen Pajak dan Bea Cukai yang Baru

Ladang Minyak Mangkrak, SKK Migas Siap Carikan Investor Bonafid

Kredit Perbankan April 2025 Tumbuh Lebih Rendah Dibanding Maret