Kabar Baik, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
:
0
Ilustrasi mobil listrik. Dok. Okezone.
"Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2023 ini menunjukkan komitmen serius dari pemerintah daerah dalam mendukung transisi menuju energi bersih dan transportasi berkelanjutan," ungkap dia.
Menurut Morris Danny dengan adanya kebijakan ini, masyarakat semakin tertarik untuk menggunakan kendaraan listrik. Dengan begitu Jakarta dapat menjadi pionir dalam penggunaan teknologi ramah lingkungan di Indonesia.
Penting dicatat, kendaraan listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) atau KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.
Peraturan tersebut salah satunya mengatur tentang kebijakan pajak kendaraan listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai). ***
Related News
Arus Modal Asing Ke Instrumen Moneter Naikkan Utang LN Indonesia
Tertekan, Rupiah Hari Ini Susuri Zona Merah
Pefindo Catat Positif Prospek Obligasi Pemerintah, Penawaran Melonjak
Soal Usul Moratorium Pembangunan Smelter Alumunium, Ini Kata ESDM
Mari Gunakan Energi Alternatif, PGN Jabarkan Keunggulan BBG
Potensi Ekspor Durian Parigi Moutong Rp1 T, Besar Permintaan China





