Kabar Baik, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
Ilustrasi mobil listrik. Dok. Okezone.
"Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2023 ini menunjukkan komitmen serius dari pemerintah daerah dalam mendukung transisi menuju energi bersih dan transportasi berkelanjutan," ungkap dia.
Menurut Morris Danny dengan adanya kebijakan ini, masyarakat semakin tertarik untuk menggunakan kendaraan listrik. Dengan begitu Jakarta dapat menjadi pionir dalam penggunaan teknologi ramah lingkungan di Indonesia.
Penting dicatat, kendaraan listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) atau KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.
Peraturan tersebut salah satunya mengatur tentang kebijakan pajak kendaraan listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai). ***
Related News
Jasa Raharja dapat Bos Baru, Muhammad Awaluddin Namanya
Kesal Betul Menkeu Purbaya
Masih Awal Tahun, Bank Indonesia Langsung Rilis Sukuk Rp29,89 Triliun
Perkuat BUMN Peduli, Bank Mandiri Siap Bangun Huntara di Aceh Tamiang
Ini Indikator Makro Ekonomi Indonesia Sepanjang 2025
Harga Emas Antam Jumat (2/1) Naik Rp16.000 per Gram





