Kabar Baik, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Ilustrasi mobil listrik. Dok. Okezone.
"Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2023 ini menunjukkan komitmen serius dari pemerintah daerah dalam mendukung transisi menuju energi bersih dan transportasi berkelanjutan," ungkap dia.
Menurut Morris Danny dengan adanya kebijakan ini, masyarakat semakin tertarik untuk menggunakan kendaraan listrik. Dengan begitu Jakarta dapat menjadi pionir dalam penggunaan teknologi ramah lingkungan di Indonesia.
Penting dicatat, kendaraan listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) atau KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.
Peraturan tersebut salah satunya mengatur tentang kebijakan pajak kendaraan listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai). ***
Related News

AllianzGI dan Standard Chartered Hadirkan Reksa Dana Saham Unggulan

Danantara Terima Pra Studi Kelayakan Proyek Hilirisasi Senilai Rp618T

Bank Sentral EMEAP Perkuat Sinergi Hadapi Dampak Perang Tarif

Menkeu Klaim Pengelolaan Fiskal Makin Akuntabel, Efektif dan Berdampak

Uang Beredar (M2) Tumbuh 6,5 Persen pada Juni 2025

Harga Emas Antam Loncat Lagi Rp24.000 per Gram