Kabar Baik, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
Ilustrasi mobil listrik. Dok. Okezone.
"Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2023 ini menunjukkan komitmen serius dari pemerintah daerah dalam mendukung transisi menuju energi bersih dan transportasi berkelanjutan," ungkap dia.
Menurut Morris Danny dengan adanya kebijakan ini, masyarakat semakin tertarik untuk menggunakan kendaraan listrik. Dengan begitu Jakarta dapat menjadi pionir dalam penggunaan teknologi ramah lingkungan di Indonesia.
Penting dicatat, kendaraan listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) atau KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.
Peraturan tersebut salah satunya mengatur tentang kebijakan pajak kendaraan listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai). ***
Related News
Kerja Sama QRIS Mancanegara, China-India Diharapkan jadi Pasar Baru
Lawan Tipu-tipu Pengusaha Demi Insentif PPh Final UMKM, Ini Kiat DJP
Presiden Bahas Akselerasi Program Strategis Bersama Wakil Ketua DPR
Backlog Infrastruktur di Daerah Tantangan Capai Pertumbuhan 8 Persen
Indonesia Minta Exxon Segera Realisasikan Proyek CCS
MCOL Bagikan Dividen Interim Rp284,4M, Catat Jadwal Pentingnya!





