Kabar Baik, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
Ilustrasi mobil listrik. Dok. Okezone.
"Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2023 ini menunjukkan komitmen serius dari pemerintah daerah dalam mendukung transisi menuju energi bersih dan transportasi berkelanjutan," ungkap dia.
Menurut Morris Danny dengan adanya kebijakan ini, masyarakat semakin tertarik untuk menggunakan kendaraan listrik. Dengan begitu Jakarta dapat menjadi pionir dalam penggunaan teknologi ramah lingkungan di Indonesia.
Penting dicatat, kendaraan listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) atau KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.
Peraturan tersebut salah satunya mengatur tentang kebijakan pajak kendaraan listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai). ***
Related News
Presiden Minta Kementerian Kejar Swasembada Pangan dalam 4 Tahun
MedcoEnergi (MEDC) Perluas Investasi di Sektor ESG, Ini Detailnya
Kinerja Q3 BTPN Syariah (BTPS) Sesuai Prediksi, Layanan Nasabah Tuntas
Hingga September 2024, Laba Bersih BTPN Syariah Rp770,56 Miliar
Pemerintah Tetapkan HBA Oktober 2024 Naik Jadi USD131,17/Ton
Pembekalan Kabinet Merah Putih Diawali Latihan Baris-berbaris