EmitenNews.com - Kabar buruk bagi pemberantasan korupsi di Tanah Air. Bayangkan. Tingkat kepercayaan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terendah kedua di antara beberapa lembaga negara. Dalam survei CSIS itu, KPK menjadi lembaga penegak hukum terbawah yang dipercaya publik.

 

Penting dicatat, survei CSIS dilakukan dengan wawancara tatap muka pada 13-18 Desember 2023 terhadap 1.300 responden yang dipilih melalui metode multistage random sampling. Margin of error survei kurang lebih 2,7 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. 

 

Dalam rilisnya yang dikutip Kamis (28/12/2023), Centre for Strategic and Internasional Studies (CSIS) memperlihatkan, tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah itu, terendah kedua di antara beberapa lembaga negara. 

 

Survei CSIS mencatat posisi KPK pada angka 58,8 persen, atau berada sedikit di atas DPR. Lembaga legislatif menjadi lembaga yang kepercayaan publiknya paling bawah, atau angkanya 56,2 persen. 

 

"Saat ini trust publik terhadap KPK berada di angka 58,8 persen. Ini kabar buruk," kata  Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS Arya Fernandes dalam rilis survei CSIS, Rabu (27/12/2023). 

 

CSIS dalam surveinya mencatat, lembaga paling tinggi dipercaya publik adalah TNI dengan angka 91,2 persen. Selanjutnya, ada presiden 86,1 persen. Berturut-turut  Kejaksaan Agung 73,8 persen dan Mahkamah Agung (MA) 73,5 persen. Kemudian, Mahkamah Konstitusi (MK) 67,3 persen, Polri 65,5 persen dan DPD 60,4 persen. 

 

Arya Fernandes mengungkapkan, di antara lembaga penegak hukum, KPK berada di posisi paling bawah. Hal ini dinilai sangat mengkhawatirkan bagi aktivitas pemberantasan korupsi di Tanah Air.  

 

"Kalau dibandingkan dengan lembaga-lembaga penegak hukum, ‘trust’ terhadap KPK saat ini angkanya cukup mengkhawatirkan," kata Arya. 

 

Ini jelas ironis. Karena sebelumnya, KPK sempat berada di tiga teratas lembaga paling dipercaya publik. Arya Fernandes menyebutkan, tiga tahun sebelumnya trust KPK itu bahkan tiga teratas. “Sekarang drop cukup dalam dan ini tentu mengkhawatirkan bagi agenda-agenda pemberantasan korupsi ke depan." ***