EmitenNews.com - Dua aset Irjanto Ongko, putra Kaharuddin Ongko, disita negara. Penyitaan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu, karena sang ayah, obligor BLBI, belum melunasi utangnya Rp8,08 Triliun.


Dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022), Ketua Harian Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan Kaharudin Ongko belum menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai obligor Bank Umum Nasional dan Bank Arya Panduarta dengan total sekitar Rp8,08 triliun. Jumlah tersebut belum mencakup biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen.


“Pelaksanaan penyitaan aset milik Irjanto Ongko, anak Kaharudin Ongko ini dilakukan sesuai perjanjian Master Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA) pada 18 Desember 1998 antara Kaharudin Ongko dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN),” ujar Ronald Silaban.


Dalam Article 4.8 MRNIA menyatakan bahwa Kaharudin Ongko selaku Obligor/pemegang saham menanggung kekurangan pembayaran kepada pemerintah.


“Pemegang saham sepenuhnya mengungkapkan kepada pemerintah seluruh properti, aset yang dimiliki/dikendalikan oleh pemegang saham, anak-anak pemegang saham, orang tua pemegang saham dan pasangan pemegang saham,” katanya.


Untuk menutupi kekurangan pembayaran kepada pemerintah, sesuai Article 7.9 MRNIA, pemerintah menemukan bahwa pemegang saham telah gagal sepenuhnya mengungkapkan properti/aset sebagaimana dimaksud pada article 4.8 MRNIA.


Pemerintah menetapkan harta kekayaan terkait Kaharudin Ongko atas aset milik Irjanto Ongko, anak dari Penanggung Utang/Obligor Kaharudin Ongko sesuai MRNIA, sebagai jaminan untuk penyelesaian kewajiban obligor Kaharudin Ongko. Obligor itu harus menanggung kekurangan dari kewajiban Negara termasuk anak-anaknya sesuai MRNIA.


Berikut dua aset Irjanto Ongko, anak Kaharudin Ongko yang disita hari ini.


1). Sebidang tanah SHM No. 00553/Kuningan Timur atas nama Irjanto Ongko seluas 1.825 meter per segi terletak di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, berikut bangunan yang berada di atasnya.


2). Sebidang tanah SHM No. 00554/Kuningan Timur atas nama Irjanto Ongko seluas 1.047 meter per segi terletak, di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, berikut bangunan yang berada di atasnya.


Rilis Satgas BLBI dalam lampiran visual memperlihatkan, aset tersebut memiliki fasilitas sangat mewah. Bahkan, salah satu di antaranya merupakan bangunan rumah lengkap dengan lapangan tenis dan kolam renang pribadi.


“Kedua aset yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya sesuai ketentuan perundang-undangan, yaitu penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya,” kata Ketua Harian Satgas BLBI Rionald Silaban. ***