Kaji Aspek Hukum, Pemerintah Pelajari Kemungkinan Revisi Ekspor Kratom

Ilustrasi tepung kratom. Dok. Berita Borneo.
Pigai berharap ketentuan tersebut dapat diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (RUU Narkotika).
"Mudah-mudahan revisi undang-undang ini punya sikap yang jelas, dan bisa dirumuskan secara eksplisit, dia (kratom) dimasukkan sebagai jenis narkotika Golongan I," ujar Natalius Pigai. ***
Related News

Instruksi Presiden, Tak ada Lagi Tantiem Untuk Direksi Komisaris BUMN

Jasa Marga Tegaskan Komitmen Perkuat Konektivitas

Fed Diprediksi Pangkas Bunga, Rupiah Berpotensi Lanjut Melemah

IHSG Terkoreksi Tipis di Sesi I, 10 Sektor Menguat

167 Emiten Bandel, BEI Keluarkan Sanksi!

Harga Emas Antam Hari ini Naik Rp3.000 per Gram