Kaji Aspek Hukum, Pemerintah Pelajari Kemungkinan Revisi Ekspor Kratom
:
0
Ilustrasi tepung kratom. Dok. Berita Borneo.
Pigai berharap ketentuan tersebut dapat diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (RUU Narkotika).
"Mudah-mudahan revisi undang-undang ini punya sikap yang jelas, dan bisa dirumuskan secara eksplisit, dia (kratom) dimasukkan sebagai jenis narkotika Golongan I," ujar Natalius Pigai. ***
Related News
Utang Luar Negeri RI Naik, Pengamat Ingatkan Risiko Fiskal dan BBM
Kinerja Industri Pengolahan Kinclong, Intip Saham Sektor Berikut
Musim Panen, Kegiatan Usaha Pertanian Prospektif di Triwulan II
Agar Industri Petrokimia Makin Menarik, Investor Minta Ini
Harga Emas Antam Turun Rp20.000 ke Level Rp2.868.000 Per Gram
Bank Dunia, IMF, S&P Puji Kemampuan Indonesia Jaga Pertumbuhan





