EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengkaji perombakan peraturan kuasi reorganisasi. Itu penting dilakukan supaya tidak diterapkan serampangan. Melainkan dipraktikkan, dan aplikasikan sesuai dengan ketentuan berlaku. Saat ini, kuasi reorganisasi termaktup dalam Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-718/BL/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang kuasi reorganisasi.

”Regulasi atau aturan kuasi reorganisasi akan ditinjau ulang agar penerapan idak melenceng dari ketentuan,” tegas I. B. Aditya Jayaantara, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK,  di gedung BEI awal pekan lalu.

Aditya buru-buru membantah kajian peraturan kuasai reorganisasi hanya untuk memudahkan emiten-emiten teknologi dengan defisit jumbo melakukan kuasi reorganisasi. ”Kita lihat dulu fundementalnya, tidak hanya untuk emiten tertentu tetapi seluruh emiten,” jelas Aditya.

Kuasai reorganiasi billing Aditya, merupakan salah satu cara untuk menghapus defisit. Di mana, tindakan tersebut harus dan mesti didukung dengan kondisi fundamental perusahaan. “Hasil kuasai terefleksi dari modal modal. Jadi, kita telisik fundamentalnya,” imbuhnya. (*)