Kaji Aturan Kuasi Reorganisasi, Simak Ini Tujuan OJK
:
0
Tampak sejumlah pengunjung mondar-mandir di kantor OJK. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengkaji perombakan peraturan kuasi reorganisasi. Itu penting dilakukan supaya tidak diterapkan serampangan. Melainkan dipraktikkan, dan aplikasikan sesuai dengan ketentuan berlaku. Saat ini, kuasi reorganisasi termaktup dalam Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-718/BL/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang kuasi reorganisasi.
”Regulasi atau aturan kuasi reorganisasi akan ditinjau ulang agar penerapan idak melenceng dari ketentuan,” tegas I. B. Aditya Jayaantara, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, di gedung BEI awal pekan lalu.
Aditya buru-buru membantah kajian peraturan kuasai reorganisasi hanya untuk memudahkan emiten-emiten teknologi dengan defisit jumbo melakukan kuasi reorganisasi. ”Kita lihat dulu fundementalnya, tidak hanya untuk emiten tertentu tetapi seluruh emiten,” jelas Aditya.
Kuasai reorganiasi billing Aditya, merupakan salah satu cara untuk menghapus defisit. Di mana, tindakan tersebut harus dan mesti didukung dengan kondisi fundamental perusahaan. “Hasil kuasai terefleksi dari modal modal. Jadi, kita telisik fundamentalnya,” imbuhnya. (*)
Related News
OJK Cabut Izin BPR Ceper Permata Artha Klaten
Cegah Pompom Saham hingga Kripto, OJK Resmi Atur Regulasi Finfluencer
Usai Pengumuman MSCI, OJK Bakal Lakukan Ini
KPEI Tunjuk Direksi Baru, Antonius Herman Azwar Gantikan Iding Pardi
Babak Final Demutualisasi BEI, Bursa Akan Sambut Pemegang Saham Baru
Izin Dicabut, OJK Sita 41 Aset dalam Kasus Kredit Fiktif BPRS GP Medan





