Kalangan DPR Desak Kejagung Usut Skandal Impor Emas Senilai Rp47 Triliun
:
0
Ilustrasi Kejagung diminta Usut Skandal Impor Emas Senilai Rp47 Triliun. dok. Pikiran Rakyat.
EmitenNews.com - Kalangan DPR RI mendukung Kejaksaan Agung mengusut tuntas kasus korupsi pengelolaan emas yang disebut-sebut melibatkan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). Antam diduga menggelapkan produk emas setara Rp47,1 triliun dengan cara menukar kode impornya. Menurut anggota Komisi III DPR Santoso kasus yang muncul sejak 2021 itu tidak boleh dipetieskan. Mengingat nilai kerugian negara sangat besar, politikus PDI Perjuangan, Adisatrya Suryo Sulisto menilai kasus ini harus mendapat perhatian.
Kepada pers, seperti dikutip Rabu (24/5/2023), Santoso mengatakan, kasus importasi emas yang merugikan negara triliunan ini tidak boleh didiamkan. Negara kata politikus Partai Demokrat itu, harus hadir kalau tidak mau dianggap melakukan penegakan hukum yang tebang pilih jika kasus ini tidak dilanjutkan.
Penting diungkap, Santoso adalah salah satu pihak yang menyuarakan pengusutan kasus korupsi emas tersebut sejak 2021. Saat itu, Komisi III DPR tengah rapat kerja dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Kasus tersebut terendus pada pertengahan Juni 2021 saat PT Aneka Tambang Tbk (Antam) disebut-sebut terlibat dalam skandal impor emas. Perusahaan pelat merah itu diduga menggelapkan produk emas setara Ranp 47,1 triliun dengan cara menukar kode impornya.
Penukaran tersebut dilakukan untuk menghindari bea dan pajak penghasilan (PPh) impor. Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta diduga ikut terlibat.
Related News
Hati-hati AI! Kerugian Scam Rp7,5 Triliun, Lansia Paling Rentan
MK: Pesangon dan UPMK Tak Bisa Diganti Dana Pensiun
Nasabah Terdampak Pemadaman PLN Dapat Kompensasi Bulan Depan
Bank BSN Raih Best Transformation Award 2026
ESDM Ungkap Seluruh Sektor Siap Terapkan B50, Pertamina Pastikan Ini
Buntut Lima Peserta Meninggal, Kemhan Pangkas Waktu Pelatihan SPPI





