Kepada pers, Rabu (24/5/2023), Adisatrya Suryo Sulisto mengatakan, pihaknya mendorong Kejagung untuk mengusut tuntas kasus ini untuk membersihkan PT Antam dari korupsi. Terutama karenanilai kerugian negara dalam kasus ini, sangat besar yang diperkirakan mencapai Rp47,1 triliun. “Periode waktu terjadinya korupsi juga sudah berlangsung cukup lama sejak 2015."

 

Adisatrya Suryo Sulisto mengatakan, Fraksi PDIP mendukung penuh segala bentuk upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, terutama di lingkungan perusahaan BUMN sebagai salah satu penyelenggara pelayanan publik. Sebagai sepertiga kekuatan ekonomi Indonesia, kata dia, BUMN memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam menerapkan good corporate governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik. ***