EmitenNews.com - Kalangan DPR RI mendukung Kejaksaan Agung mengusut tuntas kasus korupsi pengelolaan emas yang disebut-sebut melibatkan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). Antam diduga menggelapkan produk emas setara Rp47,1 triliun dengan cara menukar kode impornya. Menurut anggota Komisi III DPR Santoso kasus yang muncul sejak 2021 itu tidak boleh dipetieskan. Mengingat nilai kerugian negara sangat besar, politikus PDI Perjuangan, Adisatrya Suryo Sulisto menilai kasus ini harus mendapat perhatian.

 

Kepada pers, seperti dikutip Rabu (24/5/2023), Santoso mengatakan, kasus importasi emas yang merugikan negara triliunan ini tidak boleh didiamkan. Negara kata politikus Partai Demokrat itu, harus hadir kalau tidak mau dianggap melakukan penegakan hukum yang tebang pilih jika kasus ini tidak dilanjutkan.

 

Penting diungkap, Santoso adalah salah satu pihak yang menyuarakan pengusutan kasus korupsi emas tersebut sejak 2021. Saat itu, Komisi III DPR tengah rapat kerja dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

 

Kasus tersebut terendus pada pertengahan Juni 2021 saat PT Aneka Tambang Tbk (Antam) disebut-sebut terlibat dalam skandal impor emas. Perusahaan pelat merah itu diduga menggelapkan produk emas setara Ranp 47,1 triliun dengan cara menukar kode impornya.

 

Penukaran tersebut dilakukan untuk menghindari bea dan pajak penghasilan (PPh) impor. Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta diduga ikut terlibat.

 

"Sudah menjadi modus pelaku pidana yang terkait dengan nilai ekonomi untuk mengamankan kejahatannya. Berkolaborasi dengan aparat penegak hukum agar kasusnya tidak berlanjut pada proses peradilan," ujar Santoso.

 

Dengan pertimbangan itulah, Kejagung harus mengusut tuntas kasus tersebut. Apalagi, kasus impor emas itu juga bersinggungan dengan transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), seperti yang beberapa waktu lalu diramaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

 

"Jika penyampaian Menkopolhukam tentang transaksi importasi emas tidak dilanjuti oleh aparat penegak hukum, maka dipastikan negara telah lumpuh melawan pemilik modal, oligarki," ujar Santoso, anggot Fraksi Demokrat DPR RI.

 

Sementara itu, anggota Komisi VI DPR Adisatrya Suryo Sulisto menyatakan mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam penyidikan kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas. Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu menilai kasus ini harus mendapat perhatian mengingat merugikan negara dengan nominal yang sangat besar.