EmitenNews.com - Mahfud MD mantap menempuh jalur hukum. Cawapres nomor urut 03 itu, siap mengajukan gugatan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mantan Menko Polhukam itu, memastikan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah membentuk tim hukum untuk menangani urusan ini. Termasuk menyiapkan berkas kelengkapan. Ia mengaku sudah mengantongi bukti, yang akan dibawa dalam persidangan.

“Kami sudah siap. TPN, kami, tim hukum, sudah siap, sudah lengkap. Kalau sekarang MK buka, kita langsung daftar,” kata Mahfud di Jakarta, Jumat (1/3/2024). 

Meski begitu, Mahfud menyadari saat ini masih tahapan Pilpres 2024 belum selesai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru memulai tahapan rekapitulasi suara tingkat nasional. Menurut jadwal, hasil rekapitulasi Pilpres 2024 ditetapkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara atau 20 Maret 2024.

Sesuai aturan, gugatan perselisihan hasil pemilu baru dibuka tiga hari setelah hasil pemilu ditetapkan oleh KPU, tepatnya 23 Maret 2024. Oleh karenanya, Mahfud menyebut, pihaknya masih menunggu penetapan hasil Pilpres 2024. Sejalan dengan itu, TPN Ganjar-Mahfud terus melakukan persiapan. 

Dengan begitu Mahfud memastikan pihaknya terus bergerak, dan serius dengan langkah hukum, dan politik yang akan diajukan menyikapi hasil pemilu 2024. “Jangan dibilang ‘Kok diam aja’. Enggak diam, memang menunggu putusan resmi KPU. Keputusannya siapa yang angkanya terbanyak, baru tiga hari sesudah itu sidang. Jadi jangan dibilang diam. Kami bergerak terus.”

Selain gugatan ke MK, Mahfud mengatakan, pihaknya juga tengah bersiap untuk merealisasikan penggunaan hak angket DPR guna mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, karena bukan anggota partai politik maupun legislator, ia tak ikut langsung dalam mengusulkan hak angket. Namun, Mahfud turut memberikan saran terkait ini. 

“Jadi jalur hukum jalan, firm, kami yakin punya bukti-bukti kuat. Angket sudah digarap. Saya bukan orang partai, enggak ikut dalam angket, tetapi saya pastikan angket itu jalan. Saya juga ikut memberikan saran tentang substansinya,” tegasnya.

Saat ini, Mahfud mengatakan, pihaknya masih menunggu masa sidang DPR dimulai untuk menggulirkan usulan tentang hak angket. Saat ini DPR tengah dalam masa reses, sehingga tidak ada kegiatan persidangan. Ia mengatakan, pengajuan hak angket ke DPR, bukan gertakan, seperti diklaim pihak tertentu. Kalau sekarang belum diajukan, karena memang belum waktunya.

Wacana penggunaan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 pertama kali diusulkan oleh Ganjar Pranowo. Capres 03 itu mendorong dua partai politik pengusungnya pada Pilpres 2024, PDI Perjuangan, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menggunakan hak angket di DPR. Menurutnya, DPR tidak boleh diam terhadap dugaan kecurangan pemilu yang sudah terang-terangan. 

“DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggung jawaban KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selaku penyelenggara Pemilu," kata Ganjar dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).

Bagusnya, usulan itu disambut oleh kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Tiga partai politik pengusung Anies-Muhaimin, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), setuju untuk menggunakan hak angket. 

“Kami ketemu dan membahas langkah-langkah dan kami solid karena itu saya sampaikan, ketika insiatif hak angket itu dilakukan maka tiga partai ini siap ikut," kata Anies saat ditemui di Kantor THN Anies-Muhaimin Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024). 

Kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, tak setuju dengan penggunaan hak angket. Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menilai, hak angket dapat menimbulkan kekacauan. Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu justru menduga, hak angket bagian dari upaya untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo. Memang, belum lama ini sempat mencuat wacana pemakzulan terhadap Kepala Negara. 

Kepada pers, Yusril mengatakan, kalau niatnya mau memakzulkan Jokowi, hal itu akan membawa negara ini ke dalam jurang kehancuran. Proses pemakzulan itu, kata dia, memakan waktu relatif panjang, dimulai dengan angket seperti mereka rencanakan dan diakhiri dengan pernyataan pendapat DPR bahwa Presiden telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 7B UUD 45. ***