Kapitalisasi Pasar Saham Syariah per 9 Agustus 2024 Rp6.894,12 Triliun
Kapitalisasi pasar saham syariah per 9 Agustus 2024 tercatat sebesar Rp6.894,12 triliun. Angka ini meningkat sebesar 12,17 persen dibanding posisi yang sama tahun sebelumnya.
EmitenNews.com - Kapitalisasi pasar saham syariah per 9 Agustus 2024 tercatat sebesar Rp6.894,12 triliun. Angka ini meningkat sebesar 12,17 persen dibanding posisi yang sama tahun sebelumnya.
Hal itu diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi di Jakarta, Selasa (13/8).
"Pasar Modal Syariah juga menunjukkan perkembangan positif dengan peningkatan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) sebesar 2,46 persen ytd, mencapai level 216,84 poin pada 9 Agustus 2024," kata Inarno.
Selain itu, sejak bursa karbon mulai beroperasi pada akhir 2023 hingga saat ini, terdapat 71 pengguna jasa dalam ekosistem perdagangan karbon, dengan volume perdagangan mencapai 1.777.141 ton CO2 ekuivalen. Adapun nilai akumulasi perdagangan di bursa karbon mencapai sebesar Rp37,03 miliar.
Selanjutnya, dalam upaya menjaga kepercayaan investor dan masyarakat, OJK terus menguatkan regulasi dan pengawasan di sektor pasar modal.
Sampai dengan 9 Agustus 2024, OJK telah menerbitkan tiga Peraturan OJK baru, termasuk POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka, POJK Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek, dan POJK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah.
OJK juga telah menerbitkan 5.458 perizinan, melakukan pengawasan terhadap 1.022 emiten, 120 perusahaan efek, serta menyelesaikan 42 dari 59 pengaduan yang diterima.
Sebagai bagian dari penegakan hukum, OJK telah menetapkan 967 sanksi berupa pencabutan izin, pembekuan izin, peringatan tertulis, dan denda administratif dengan total nilai Rp1,075 miliar.
Selain itu, OJK sedang menyusun POJK Klasterisasi yang mencakup penguatan dan pengembangan pengelolaan investasi, transaksi, lembaga efek, serta emiten dan perusahaan publik.
OJK juga mempersiapkan sejumlah rancangan peraturan yang berfokus pada peningkatan likuiditas transaksi di pasar modal, manajemen risiko, serta transparansi dan tata kelola pasar.
"Rancangan peraturan ini diharapkan dapat mendukung peningkatan transparansi dan perlindungan bagi semua pemangku kepentingan di sektor jasa keuangan," ujar Inarno.(*)
Related News
Maximus Insurance Serahkan Jaminan Kecelakaan Diri ke Mahasiswa Unhas
Mitigasi Perubahan Iklim, HUMI Tanam 4 Ribu Bibit Mangrove
Kapitalisasi Pasar dan Nilai Transaksi Harian Kompak Turun Pekan Ini
IHSG Akhir Pekan Ditutup Naik 0,77 Persen, Telisik Detailnya
BKPM: Capai Pertumbuhan 8 Persen Butuh Investasi Rp13.528 Triliun
Hati-hati! Dua Saham Ini Dalam Pengawasan BEI