EmitenNews.com - Beban berat menggelayut di pundak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri terus berbenah untuk mengembalikan citra Polri yang anjlok beberapa waktu belakangan ini. Salah satunya, menertibkan pelat nomor kendaraan RF, yang kerap mengundang tanda tanya masyarakat. Kapolri akan memperbaiki persepsi masyarakat terhadap polisi. Pelayanan kepolisian salah satu hal utama.


"Termasuk juga apa yang kira-kira membuat masyarakat kesal dengan hal-hal terkait kepolisian, tentunya kita perbaiki. Ini sedang kita dalami," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam program "Blak-blakan Kapolri: Tugas Polri Mengayomi Bukan Marketing Barang Mewah, di detikcom, Senin (31/10/2022).


Kapolri mencontohkan, penggunaan pelat RF untuk mobil di luar kepolisian. Ia mengakui hal itu khususnya di kota besar, diberikan kepada fungsi tertentu yang memang ada kaitannya dengan kepolisian, dinas, atau VVIP. “Tapi faktanya masyarakat mungkin melihat, 'Oh ternyata bukan polisi,' misalkan. Itu tentunya akan kita perbaiki."


Pelat nomor kendaraan dengan akhiran 'RF' merupakan pelat nomor khusus yang ditujukan untuk beberapa instansi. Bukan tanpa alasan. Penggunaan pelat RF yang tergolong dalam Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus atau rahasia ini ditujukan menunjang para pejabat saat bertugas.


Penggunaan Pelat 'RF' diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.


Kode huruf RFS digunakan bagi pejabat sipil. Sedangkan RFP untuk kepolisian, RFU dan RFD diperuntukkan buat TNI Angkatan Udara dan Darat, RFP untuk pejabat kepolisian, dan RFH bagi Pejabat Departemen Pertahanan dan Keamanan. ***