EmitenNews.com - PT Kapuas Prima Coal Tbk. (ZINC) menyampaikan bahwa telah melakukan pembayaran Dana Bunga Ke-22, Amortisasi dan Denda Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 Seri E.

Harjanto Widjaja Direktur Utama ZINC dalam keterangan tertulisnya Kamis (22/8) menyampaikan bahwa Perseroan telah melakukan pembayaran bunga sebesar Rp954,52 juta serta Amortisasi sebesar Rp500 juta dan Denda bunga sebesar Rp14,31 juta berikut Denda Amortisasi sebesar Rp7,5 juta.

Harjanto menambahkan pembayaran telah dilakukan ke rekening PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada tanggal 22 Agustus 2024.

Sebelumnya PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC) menunda Pembayaran terhadap Dana Bunga dan Amortisasi Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 Seri E Ke-22 dan menunda Pembayaran Amortisasi ke-06 dan Bunga ke-22 Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 Seri E (ZINC01E).

Selain itu ZINC telah menunda pembayaran amortisasi pokok ke-6 dan bunga ke-22 dari Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 (ZINC01E) yang seharusnya efektif dibayarkan pada tanggal 13 Agustus 2024.

Dari penundaan pembayaraan tersebut PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi perdagangan saham PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC) mulai Perdagangan Efek tanggal 13 Agustus 2024.

Penundaan itu dikarenakan kondisi keuangan sehubungan belum bisa melaksanakan ekspor dan akan diupayakan pembayaran sebelum akhir Agustus 2024," kata Hendra Susanto William Direktur ZINC dalam keterangan resmi Senin (12/8).

"Kami sampaikan bahwa kami ingin mengajukan permohonan penundaan Pembayaran terhadap Bunga dan Amortisasi tersebut sebesar Rp 1,454,525,000," tegas dia.

Hal itu dikarenakan kondisi keuangan sehubungan belum bisa melaksanakan ekspor dan akan diupayakan pembayaran sebelum akhir Agustus 2024," jelas Hendra.

ZINC saat ini mengoperasikan tiga blok tambang bawah tanah dengan nama Gossan, Karim, dan Ruwai di Lamandau, Kalimantan Tengah.