EmitenNews.com - Makin penting saja kepesertaan dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Lihat saja. Kartu BPJS Kesehatan bukan hanya dijadikan untuk syarat jual beli tanah, tetapi meluas. Lainnya, untuk persyaratan Kredit Usaha (KUR), jemaah haji dan umrah, pembuatan SIM dan SKCK.


Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang dikutip Senin (21/2/2022), Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikanr para pemohon surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. " Demikian aturan pada poin 25.


Presiden Jokowi juga meminta kepada Kapolri Listyo melakukan penegakan hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program JKN. Kepada Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juga diminta untuk mewajibkan calon pekerja migran menjadi peserta aktif program JKN.


Pada poin 26: "Mewajibkan Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di luar negeri kurang dari 6 (enam) bulan untuk menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional selama berada di luar negeri."


Jokowi juga meminta agar Kepala BPPMI menyusun dan menetapkan regulasi teknis untuk mendukung pelaksanaan program JKN. Lalu untuk Direksi BPJS Kesehatan diminta untuk memastikan peserta JKN mendapatkan akses pelayanan kesehatan berkualitas melalui pemberian identitas peserta.


Poin 27: "Meningkatkan advokasi, kampanye dan sosialisasi program JKN termasuk hak-hak peserta."


Sebelumnya Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi, akhir pekan lalu, mengatakan, mulai 1 Maret 2022, Kartu BPJS Kesehatan harus dilampirkan sebagai syarat permohonan pelayanan transaksi tanah. Hal ini sesuai dengan isi Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.


"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan," kata Teuku Taufiqulhadi mengutip aturan itu. ***