Kasus Anoda Logam, KPK Tetapkan Loco Montrado Tersangka Korporasi
:
0
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Dok. BeritaSatu.
EmitenNews.com - PT Loco Montrado (LCM) menjadi tersangka korporasi dalam kasus korupsi terkait kerja sama pengolahan anode logam. Perusahaan pengolahan dan pemurnian logam mulia itu, menjalin kerja sama dengan PT Aneka Tambang atau Antam (Persero) tahun 2017. KPK mencatat kerugian negara dalam kasus ini Rp100,7 miliar.
“KPK telah menetapkan PT LCM sebagai tersangka korporasi dalam perkara kerja sama pengolahan anode logam PT Antam pada Agustus 2025,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar (SB), sebagai tersangka. Jaksa KPK menjerat sang dirut dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tetapi, sang dirut mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya tersebut.
Dalam sidangnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL, dan membatalkan status tersangka terhadap Siman Bahar. Status tersangka Siman Bahar sempat gugur di kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam dengan PT Antam.
Dalam amar putusan praperadilan yang dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Selatan, hakim mengabulkan gugatan praperadilan tersebut pada 4 November 2021. Hakim menyatakan penetapan tersangka Siman Bahar oleh KPK tidak mempunyai kekuatan hukum.
Namun, dalam putusan hakim tunggal PN Jaksel itu, KPK tidak diminta menghentikan penyidikannya atau SP3. Dalam petitumnya, Siman Bahar juga meminta KPK menghentikan penyidikan ini. KPK lalu kembali menetapkan Siman Bahar tersangka pada Juni 2023.
Kemudian, pada 2025, KPK menyita uang tunai senilai Rp 100,7 miliar dari Siman Bahar. Uang itu diduga diperoleh dari hasil korupsi.
Sebelum Siman, KPK sudah lebih dulu melakukan proses hukum terhadap mantan pejabat Antam bernama Dody Martimbang. Dia telah divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp100,7 miliar itu.
Pengadilan menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara terhadap Dody Martimbang, terkait kasus korupsi kerja sama pengolahan anode logam antara Antam dengan PT Loco Montrado.
Related News
Kasus LNG, Hakim Ungkap Ada Eks Dirut Pertamina di Balik Rugi Rp1,77T
APPRI Rilis Survei PR 2026, Industri Masuk Fase Transisi Strategis
Kasus Pengadaan LNG, Vonis 4,6 Tahun Untuk Eks Direktur Pertamina Ini
Indonesia Masih Tujuan Favorit Wisatawan, Turis Malaysia Mendominasi
Tabrakan Maut Kereta, Polda Jaya Periksa Pihak Taksi Green SM Besok
Politikus PDIP Ini Anggap Negara Tak Perhatikan Buruh, Cek Alasannya





