EmitenNews.com - Dua pensiunan jenderal, mantan Direktur Utama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) –Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri, dan Letjen. Purn. Sonny Widjaja– dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Majelis hakim menilai keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ASABRI. Hukuman untuk keduanya lebih berat dari tuntutan jaksa.

 

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yang diketuai IG Eko Purwanto, Selasa (4/1/2022), menyatakan terdakwa Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Untuk itu, selain menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun, juga denda Rp800 juta dengan ketentuan kurungan selama 6 bulan. Adam Damiri juga diminta membayar uang pengganti Rp17,972 miliar subsider 5 tahun kurungan.

 

Hakim mengatakan hal-hal yang memberatkan putusan adalah perbuatan yang dilakukan Adam Damiri mengakibatkan kerugian negara yang besar. Serta tidak mengakui kesalahan yang dilakukan.

 

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara yang besar, tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan korupsi, perbuatan terencana, terstruktur, dan masif, dapat berdampak pada kestabilan ekonomi dan tidak mengakui kesalahannya," kata Hakim Eko Purwanto.

 

Yang meringankan adalah Adam Damiri sebagai tulang punggung keluarga. Pensiunan jenderal bintang dua itu, juga dianggap telah berjasa kepada negara selama 33 tahun dengan aktif dalam TNI.

 

Sementara itu Dirut PT ASABRI periode 2016-2020, Letjen Purn Sonny Widjaja (pengganti Adam Damiri), selain dijatuhi vonis 20 tahun penjara, juga dijatuhi denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara. Pensiunan jenderal bintang tiga itu, juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp17,972 miliar subsider 5 tahun kurungan.

 

Vonis ini terhadap Adam Damiri, dan Sonny Widjaja itu, lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. JPU menuntut Adam Rahmat Damiri 10 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp17,972 miliar subsider 5 tahun kurungan.

 

Terhadap Sonny Widjaja, JPU menuntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Sonny juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp64,5 miliar subsider 5 tahun penjara. ***