Keputusan presiden itu, kata Prasetyo, lahir setelah melalui kajian panjang yang melibatkan DPR, Kementerian Hukum, serta para pakar hukum.

Prasetyo menjelaskan pemerintah, sama seperti DPR, turut menerima banyak aspirasi masyarakat mengenai berbagai kasus hukum, termasuk perkara ASDP yang telah berjalan cukup lama.

Aspirasi tersebut kemudian ditelaah secara komprehensif oleh Kementerian Hukum sebelum disampaikan kepada Presiden, kata Prasetyo menambahkan. “Usulan itu kemudian dibahas dalam rapat terbatas.”

Presiden akhirnya memutuskan menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan rehabilitasi hukum kepada tiga nama dalam perkara tersebut.

Dengan begitu, Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Tjaksono tidak harus menjalani eksekusi dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kepada pers, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa surat rehabilitasi yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto bisa menggugurkan vonis hukum terhadap tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tersebut. ***