Kasus Batubara, ESDM Cari Pemilik Sah Kapal KM JOI I
:
0
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM mencari pemilik sah Kapal KM JOI I yang menjadi barang bukti kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara di Bangka Belitung.(Foto: ESDM)
EmitenNews.com - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM mencari pemilik sah Kapal KM JOI I yang menjadi barang bukti kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara di Bangka Belitung.
Penelusuran ini dilakukan untuk memberikan perlindungan hak masyarakat sebelum barang bukti tersebut diproses hukum lebih lanjut. Pihak yang merasa memiliki hak atas kapal maupun lembaga pembiayaan terkait diundang untuk menyampaikan klarifikasi dengan membawa dokumen asli. Pihak penyidik memberikan batas waktu penyampaian klarifikasi selama tujuh hari kalender, terhitung sejak pengumuman diterbitkan pada tanggal 6 Juli hingga 13 Juli 2027.
Kapal KM JOI I sebelumnya diamankan oleh Pangkalan TNI AL Bangka Belitung pada 5 Februari 2025 di Dermaga Tanjung Tuing, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kapal kayu berbobot 17 Gross Ton dengan panjang 14 meter tersebut kemudian diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil ESDM. Berdasarkan hasil pemeriksaan, nama pemilik yang tercantum dalam dokumen kapal berbeda dengan para awak kapal yang diamankan saat operasi penindakan.
Saat ini kapal berada dalam pengawasan Ditjen Gakkum ESDM dengan pengamanan dari Lanal Bangka Belitung. Berdasarkan pemeriksaan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Pangkal Balam, kondisi fisik kapal telah mengalami kerusakan berat dan tersisa sekitar 30 persen akibat dikandaskan secara sengaja karena bocor.
Untuk mencegah penurunan nilai barang bukti dan membengkaknya biaya perawatan, penyidik berencana mengajukan pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pangkalpinang. Langkah ini mengacu pada ketentuan KUHAP dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023, di mana hasil lelang akan menjadi alat bukti pengganti di persidangan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, menegaskan langkah ini merupakan bentuk transparansi, akuntabilitas, dan penerapan asas due process of law. Jika dalam batas waktu tujuh hari tidak ada pihak yang bisa membuktikan kepemilikan sah, proses pelelangan akan langsung dilanjutkan.
Bagi iklim investasi di Indonesia, kepastian hukum dan transparansi penanganan barang bukti dalam kasus sektor minerba seperti ini sangat krusial. Penegakan hukum yang akuntabel dan bersih dari komoditas ilegal memberikan jaminan keamanan serta perlindungan hak yang jelas bagi para investor yang bergerak di sektor pertambangan nasional.
Related News
Dana Investasi Lewat Surat Utang Meledak 5x Lipat di Semester I 2026
Kupon Obligasi Peringkat Tinggi Turun, Single-A 1 Tahun Justru Naik
Pembukaan Pagi, IHSG Terkontraksi 0,69 Persen ke 5.839
Mengekor Wall Street, IHSG Tertekan
Perang Kembali Pecah, IHSG Lanjut Koreksi
SAS: Trading Komoditas Emas Terus Berkembang Pesat





