Kasus Beras Oplosan, Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka dari PT PIM
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan lagi tiga orang tersangka dalam kasus beras oplosan. Kali ini, tiga tersangka dari PT Padi Indonesia Maju (PIM). Dok. Detikcom.
"Tidak melaksanakan SOP (standar operasional prosedur). Kesalahannya di situ. Hasil akhirnya, ‘kan, tidak bisa maksimal. Hasilnya ditemukan masih banyak yang tidak sesuai komposisi," ujar Jenderal polisi bintang satu itu.
Satgas Pangan berharap temuan pada rekonstruksi kali ini menjadi evaluasi bagi pihak PT PIM agar produk beras yang dijual ke masyarakat telah sesuai standar mutu.
Dalam kasus peredaran beras oplosan ini, Bareskrim Polri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Tiga orang pejabat utama PT Food Station Tjipinang Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu.
Ketiga orang itu, yakni Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Karyawan Gunarso (KG); Direktur Operasional PT Tjipinang Jaya Ronny Lisapaly (RL); dan Kepala Seksi Quality Control PT Food Station Tjipinang Jaya berinisial RP. ***
Related News
Puncak Mudik, Tol Cikampek Rekor Macet
Cegah Penghindaran Pajak, Bea Cukai Periksa Izin Kepabeanan 82 Yacht
Puspom TNI Tahan 4 Anggota BAIS, Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras
Dua Hari Dibuka, 5.400 Kendaraan Lewati Jalur Tol Yogya-Bawen
Jadi Tahanan KPK, Gus Alex Pastikan Tidak Ada Perintah dari Gus Yaqut
Antisipasi Krisis, Pemerintah Kaji Potong Gaji Menteri dan Anggota DPR





