Kasus Beras Oplosan, Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka dari PT PIM
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan lagi tiga orang tersangka dalam kasus beras oplosan. Kali ini, tiga tersangka dari PT Padi Indonesia Maju (PIM). Dok. Detikcom.
"Tidak melaksanakan SOP (standar operasional prosedur). Kesalahannya di situ. Hasil akhirnya, ‘kan, tidak bisa maksimal. Hasilnya ditemukan masih banyak yang tidak sesuai komposisi," ujar Jenderal polisi bintang satu itu.
Satgas Pangan berharap temuan pada rekonstruksi kali ini menjadi evaluasi bagi pihak PT PIM agar produk beras yang dijual ke masyarakat telah sesuai standar mutu.
Dalam kasus peredaran beras oplosan ini, Bareskrim Polri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Tiga orang pejabat utama PT Food Station Tjipinang Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu.
Ketiga orang itu, yakni Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Karyawan Gunarso (KG); Direktur Operasional PT Tjipinang Jaya Ronny Lisapaly (RL); dan Kepala Seksi Quality Control PT Food Station Tjipinang Jaya berinisial RP. ***
Related News
KPK Minta Masyarakat Tunggu Penetapan Tersangka Kuota Haji
Pemerintah Akuisisi Hotel 1.461 Kamar di Mekah, Siap Tampung Jemaah
Putusan MK Soal Hak Cipta, Armand, dan Ariel Noah Jangan Bingung Lagi
Sejumlah Ruas Jalan Yang Terputus di Aceh Kembali Terhubung
Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar, Satgas PKH Selidiki 31 Perusahaan
Kapolri Maju Terus, Perpol 10 Tahun 2025 akan Ditingkatkan jadi PP





