EmitenNews.com - Bertambah lagi tersangka dalam kasus beras yang tidak sesuai standar mutu. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan tiga orang tersangka lagi dalam kasus beras  oplosan. Kali ini, tiga tersangka dari PT Padi Indonesia Maju (PIM). Dalam kasus ini, sudah ada 6 tersangka. Sebelumnya, 3 pejabat utama PT Food Station Tjipinang Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Dalam keterangannya yang dikutip Rabu (6/8/2025),Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helfi Assegaf mengatakan ketiga tersangka itu, Presiden Direktur PT PIM berinisial S, Kepala Pabrik PT PIM inisial AI, dan Kepala Quality Control PT PIM inisial DO. 

“Berdasarkan fakta hasil penyidikan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menentukan tiga orang tersangka sesuai dengan peran dan perbuatan mereka,” kata Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Selasa, 5 Agustus 2025.

Modus para tersangka, memproduksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium No. 6128:2020. Seperti ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian No. 31 tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Kepala Bapanas No.2 tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras. 

“Merek beras premium Sania, Fortune, Sofia, dan SIP tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan,” kata Helfi Assegaf.

Sejauh ini, Satgas Pangan Polri juga telah menyita 13.740 karung beras, 58,9 ton beras patah beras premium merek Sania, Fortune, Sofia, dan SIP dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg. Kemudian 53,150 ton beras patah besar dalam kemasan karung, 5,750 ton beras patah kecil dalam kemasan karung, serta dokumen legalitas dan sertifikat penunjang. 

“Juga disita satu set mesin produksi beras, mesin drying section, husking section, milling section, blending section, dan packing,” kata Helfi Assegaf.

Para tersangka dijerat dengan tindak pidana pelindungan konsumen dan atau pencucian uang dengan cara memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada level kemasan. 

Sesuai Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A, E, dan F Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, para tersangka menghadapi ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Sedangkan Undang-Undang TPPU ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. 

“Satgas Pangan Polri mengimbau kepada para tersangka dan pihak terkait dalam perkara ini untuk kooperatif selama menjalani proses penyidikan,” kata Helfi Assegaf.

Sebelumnya Satuan Tugas Pangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menemukan pelanggaran mutu beras, berupa temuan menir atau pecahan beras saat melakukan rekonstruksi lapangan di pabrik PT Padi Indonesia Maju (PIM).

"Kami lihat di akhir masih ada pecahan menir," kata Kepala Satgas Pangan Polri Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf di Pabrik PT PIM, Serang, Banten, Rabu.

Penyidik Satgas Pangan Polri melaksanakan rekonstruksi proses produksi beras di PT PIM secara menyeluruh. Dari situ diketahui bahwa mesin produksi PT PIM terdiri atas sembilan unit mesin pengering gabah, delapan unit mesin pemecah kulit gabah, enam unit mesin pemoles beras, empat unit mesin pemisah warna, enam unit mesin pemisah beras utuh dan pecah, serta enam unit mesin pengemas dilengkapi timbangan otomatis.

“Untuk memproduksi beras dari awal hingga akhir, dibutuhkan waktu sekitar 20 jam. Produksi di perusahaan ini dengan mesin yang ada hasilnya lebih kurang 300 ton beras per hari," ucapnya.

Pada akhir tahapan produksi, terdapat proses pemisahan antara beras patahan kecil, termasuk menir. Akan tetapi, dalam rekonstruksi itu, penyidik masih menemukan adanya menir yang masuk ke dalam beras yang diproduksi.

Satgas Pangan juga menyoroti minimnya quality control oleh PT PIM. Seharusnya, pengawasan kualitas produksi dilaksanakan setiap dua jam sekali, tetapi PT PIM hanya melakukannya setiap 1-2 kali dalam sehari.

Kurangnya pengawasan kualitas terhadap beras yang diproduksi juga mengakibatkan munculnya produk yang tidak sesuai mutu.