Kasus Beras tak Sesuai Standar Mutu, Polri Tetapkan 28 Tersangka

Ilustrasi penanganan kasus beras tidak sesuai standar mutu. Dok. Polri.
EmitenNews.com - Penyelidikan kasus beras tidak sesuai standar mutu jalan terus. Bareskrim Polri telah menetapkan 28 orang sebagai tersangka kasus dugaan memproduksi dan memperdagangkan beras yang tidak sesuai standar mutu pada kemasan.
"Ada 25 perkara, tersangka 28 dan rata-rata semua terkait dengan masalah operasional produksi beras," kata Kepala Satgas Pangan Polri sekaligus Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam diskusi publik Paradoks Kebijakan Hulu-Hilir Perberasan Nasional di Kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025).
Brigjen Pol. Helfi Assegaf berharap angka tersebut tidak bertambah dan penegakan hukum tersebut bisa memberikan efek gentar terhadap pelaku usaha yang masih melakukan praktik serupa. Para pelaku diminta segera mengembalikan mutu beras sehingga sesuai dengan yang tertera dalam kemasan.
Satgas Pangan Polri tidak akan mencari-cari beras yang tidak sesuai standar mutu di pasaran, pihaknya hanya melakukan penertiban dan penegakan hukum akan menjadi opsi terakhir.
"Kami hanya menertibkan, tidak ada mencari-cari. Kami sudah sampaikan supaya rekan-rekan produsen, distributor bisa menjual beras yang memang sesuai standar komposisi. Artinya mereka menjual menggunakan komposisi yang dia mau dengan harga yang sudah diatur, ya harusnya isinya juga sesuai," tuturnya.
Mengenai sejak kapan kasus beras tidak sesuai dengan standar mutu itu terjadi, Helfi mengatakan barang bukti yang temukan penyidikan menunjukkan Februari 2025.
Saat ditanya apakah ada dugaan bahwa praktik penjualan beras tak sesuai standar tersebut sudah berlangsung jauh lebih lama, dia mengatakan dirinya hanya bisa menyampaikan fakta yang ditemukan penyidik di lapangan.
"Dari hasil itu kan kami baru bisa bicara fakta, faktanya barang bukti yang kami temukan yang paling tua bulan Februari 2025. Kami enggak bisa berandai-andai yang sebelumnya," tuturnya.
Satgas Pangan Polri terus mengawasi kualitas produk beras kemasan
Sebelumnya, Satgas Pangan Polri memastikan akan terus mengawasi kualitas produk beras kemasan yang diedarkan di pasaran. Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf di Serang, Banten, Rabu (6/8/2025), mengatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan uji sampel beras yang dijual di pasar tradisional maupun ritel modern.
Satgas Pangan Polri akan menindak seluruh produsen beras yang melanggar tanpa pandang bulu. “Pengawasan terus dilakukan, termasuk yang produksi dari perusahaan-perusahaan yang lain.”
Pad Selasa (5/8/2025), Satgas Pangan Polri menetapkan tiga anggota perusahaan produsen beras PT Padi Indonesia Maju (PIM) sebagai tersangka kasus dugaan memproduksi dan memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada kemasan.
Tiga orang itu adalah S selaku Presdir PT PIM, AI selaku Kepala Pabrik PT PIM, dan DO selaku Kepala Quality Control PT PIM.
PT PIM memproduksi empat merek beras premium, yaitu Sovia, Sania, Fortune, dan Siip.
Modus operandinya adalah memproduksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium Nomor 6128:2020 yang ditetapkan Permentan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras, dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.
Lalu, Rabu (6/8/2025), Satgas Pangan Polri melaksanakan rekonstruksi lapangan di pabrik PT PIM yang berlokasi di Serang, Banten. Hasilnya, diketahui bahwa masih ditemukan pelanggaran mutu beras, yakni masih adanya menir atau pecahan beras dalam jumlah kecil pada produk.
Kasatgas Pangan Polri pun berharap temuan pada rekonstruksi kali ini menjadi evaluasi bagi pihak PT PIM agar produk beras yang dijual ke masyarakat telah sesuai standar mutu. ***
Related News

Realisasi Investasi Sumsel Rp26,39T, PMA Rp4,61T Perluasan Pabrik Tisu

Polisi Duga Motivator Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Periksa Eks Stafsus Gus Yaqut

Polda Babel Gagalkan Penyalahgunaan 24 Ton Pupuk Subsidi dari Lampung

Geledah Rumah Noel di Pancoran, KPK Sita Mobil Alphard dan 4 HP

Pekan Ini, Keppres Kementerian Haji dan Pengangkatan Menteri Terbit