Kasus Binary Option, PPATK Ungkap Dealer Mobil Mewah Bisa Ikut Terseret
:
0
EmitenNews.com - Ini dampak kasus penipuan berkedok aplikasi Binomo, yang melibatkan para afiliator. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavanda mengatakan dealer mobil mewah bisa terseret masalah perdagangan berjangka komoditas ilegal dengan instrumen binary option atau opsi biner. Penyedia barang dan jasa itu terancam sanksi hukum bila tidak melaporkan transaksi pembelian benda-benda mewah para afiliator opsi biner kepada PPATK.
Kepada pers seperti dikutip Sabtu (5/3/2022), Kepala PPATK Ivan Yustiavanda mengatakan, akan dilakukan upaya bagaimana pengenaan sanksi hukum terhadap agen rumah atau dealer mobil mewah yang tidak melaporkan transaksinya.
Peraturan PPATK Nomor PER-12/1.02.1/PPATK/09/11 menyebutkan: penyedia barang dan jasa wajib menyampaikan laporan transaksi yang dilakukan pengguna jasa jika nilai transaksinya lebih dari Rp500 juta. Ivan mengungkapkan sejauh ini, PPATK menemukan dealer mobil tidak menyerahkan laporan pembelian transaksi oleh pihak-pihak yang tersangkut kasus binary option.
“Diharapkan pihak-pihak yang melakukan kegiatan (penjualan barang dan jasa) aware. Once itu terbukti menipu, ikut melakukan tindak pencucian uang,” ucap Ivan.
Seperti diketahui polisi telah menetapkan Indra Kesuma atau Indra Kenz sebagai tersangka kasus investasi ilegal binary option dengan platform Binomo. Indra Kenz disangkakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE.
Related News
Merasa Dikriminalisasi dalam Vonis 10 Tahun, Nadiem Putuskan Banding
OTT KPK Jaring 10 Orang di Kuansing, Bupati Diminta Menyerahkan Diri
Konsistensi Kawal Pembiayaan Hunian Syariah, BSN Sabet Best Bank 2026
Buruh Tuntut Pembebasan Pajak JHT, Purbaya Ungkap Ketentuan Lama
Terbukti Korupsi Chromebook, 10 Tahun Penjara Untuk Nadiem Makarim
Program Magang Batch II Beri Sertifikasi Resmi Standar Dunia Kerja





