EmitenNews.com - Budi Budiman belum bisa hidup tenang. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wali Kota Tasikmalaya itu, sebagai saksi terkait kasus korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018. Pemeriksaan terpidana kasus DAK ini dilakukan di Polres Tasikmalaya. Dalam kasus ini  KPK sempat mendalami peran mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.


"Pemeriksaan dilakukan di Polres Tasik atas nama Budi Budiman. Penyidikan perkara pengembangan pengurusan dana DAK dengan terpidana Yaya Purnomo (mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan)," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (24/2/2022).


Ali Fikri mengatakan, KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan atas dugaan korupsi pengurusan dana DAK 2018. Konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan setelah penyidikan cukup. Ia menyebutkan, saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan. “Setiap perkembangan akan diinformasikan.”


Budi merupakan terpidana kasus suap pengurusan DAK Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018. Ia divonis 1,5 tahun penjara dan menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.


Dalam perkara ini tim penyidik lembaga antirasuah juga memeriksa 12 saksi lain. Mereka, Komisaris PT Raga Karya Permata, Gilang Rajab; Komisaris PT Abadi Haruman Jaya, Iman Handiman; Direktur Utama PT Indah Permai Agung, Imat Ruhimat; Direktur Utama PT Jaya Sakti Alam Mandiri, Tatang Syamsudin.


Kemudian Direktur PT Abdi Haruman Jaya, Muhammad Ilyas; Pegawai BUMN/ Kepala Cabang Bank Mandiri Kota Tasikmalaya, R. Djoko Poerwanto; Wiraswasta, Sholahuddin; Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Kota Tasikmalaya tahun 2017, Tarlan.


Selanjutnya, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya, Wasisto Hidayat, Direktur CV Proklamasi, Asep Budi Sulaeman; Direktur Utama PT Abadi Haruman Jaya, Al Erna Susanti; dan Direktur PT Raga Karya Permata, Elis Mulyani.


KPK menetapkan Yaya dan Kepala Seksi Perencanaan DAK Fisik II, Subdirektorat DAK Non Fisik II, Rifa Surya sebagai tersangka. ***