EmitenNews.com - Sakit hati benar Irjen Pol. Napoleon Bonaparte. Terdakwa kasus suap pengecekan status red notice dan penghapusan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Djoko Tjandra itu, merasa dilecehkan dengan kasus yang menimpanya. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu, langsung menyatakan banding atas vonis 4 tahun penjara. Sejak awal ia merasa dizalimi, dilecehkan, dan mengaku tak bersalah seperti dituduhkan jaksa, yang menuntutnya 3 tahun penjara.


"Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita sejak Juli tahun lalu. Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga dilecehkan seperti in. Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding," tegas jenderal polisi bintang dua itu, usai mendengar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021).


Sementara itu, jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman tiga tahun penjara untuk Irjen Napoleon Bonaparte, atau lebih ringan dari vonis hakim, belum menentukan sikap. Jaksa bakal memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum merespons vonis yang dijatuhkan hakim.


Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Damis, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021), menyatakan Napoleon Bonaparte terbukti menerima Sin$200 ribu dan USD370 ribu dari Djoko Tjandra. Uang senilai lebih dari Rp7 miliar itu diberikan agar Napoleon membantu menghapus nama pemilik Grup Mulia itu, dari status DPO yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM. 


Dengan penghapusan itu, Djoko Tjandra bisa ke Indonesia untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung yang menghukumnya dengan pidana 2 tahun penjara terkait kasus korupsi cessie Bank Bali. Tetapi, kehadiran buronan itu, menghebohkan, dan menjadi pemberitaan ramai. Djoko kemudian ditangkap, dan kasusnya akhirnya menyeret dua jenderal polisi, dan seorang pengusaha, serta tersangka lainnya.


"Menjatuhkan pidana 4 tahun penjara, dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis.


Majelis Hakim Tipikor menyatakan tindak pidana Irjen Napoleon dilakukan bersama-sama dengan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan pengusaha Tommy Sumardi.


Majelie hakim menyatakan Napoleon Bonaparte terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Sebelumnya jaksa menuntut Irjen Napoleon Bonaparte, pidana tiga tahun penjara, dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa menilai, Napoleon terbukti secara sah dan menurut hukum menerima suap Sin$200 ribu dan US$370 ribu dari terpidana korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. ***