Kasus Dugaan Korupsi CPO, Kejagung Harap Airlangga Hartarto Penuhi Panggilan, Senin
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. dok. Medcom.id.
EmitenNews.com - Pengusutan kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah, dan turunannya terus berlanjut. Kepala Pusat Perangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana berharap Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dapat memenuhi panggilan pemeriksaan kasus korupsi CPO itu, pada Senin (24/7/2023). Sebelumnya, ketua umum Partai Golkar tidak memenuhih panggilan penyidik, pekan lalu, karena alasan kesibukan.
"Kalau saya lihat di media, beliau ada kesanggupan untuk hadir, undangan sudah kita layangkan hari Kamis (20/7/2023). Mudah-mudahan undangan sudah diterima dan hari Senin beliau bisa hadir. Harapan kita semua, semua menjunjung supremasi hukum dan semua taat pada hukum," kata Kapuspenkum Ketut Sumedana, di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta pada Sabtu (22/7/2023).
Pada Selasa (18/7/2023), Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI urung memeriksa Airlangga Hartarto dalam penanganan dugaan korupsi CPO.
Dalam kasus korupsi yang diusut Kejagung, ada tiga korporasi yang terseret dalam kasus korupsi CPO, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup. Berdasarkan putusan Mahkamah Aagung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, ketiganya terbukti bersalah dalam perkara yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun tersebut.
Kejaksaan Agung menangani perkara yang merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, yakni tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022. Kasus ini telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat Kasasi.
Terdapat lima orang terdakwa telah dijatuhi hukuman pidana penjara dalam rentang waktu 5 - 8 tahun. Kelima terpidana itu, yakni mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei.
Selanjutny, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.
Dalam catatan Kejagung, Lin Chen Wei merupakan staf khusus Menko Airlangga Hartarto. Tetapi, selama penyidikan hingga persidangan, belum ada pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut. Pekan lalu, Airlangga batal diperiksa karena belum memenuhi panggilan dengan alasan ada jadwal tugas.
Karen itu, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Airlangga Hartarto pada Senin (24/7/2023). Surat panggilan pemeriksaan tersebut akan dilayangkan pada Kamis (20/7/2023). Untuk menuntaskan kasus ini, Kejagung berharap Airlangga Hartarto memenuhi panggilan pemeriksaan. ***
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan