Kasus Ekspor CPO, Lin Che Wei dkk Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Lin Che Wei (rompi terdakwa). dok. detikcom.
EmitenNews.com - Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, dan terdakwa kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng lainnya mendapat hukuman 1-3 tahun penjara. Hakim meyakini mereka terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama. Hukuman ke lima terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Selain Lin Che Wei, terdakwa lainnya adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indra Sari Wisnu Wardhana; Komisaris WNI, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang.
Vonis kelima terdakwa jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana divonis 3 tahun penjara, kemudian Master Parulian Tumanggor divonis 1,6 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan," ujar hakim ketua Liliek Prisbawono Adi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1/2023).
Vonis kelima terdakwa adalah sebagai berikut:
- Indra Sari Wisnu Wardhana divonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
- Master Parulian Tumanggor divonis selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
- Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley MA divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sebelumnya, jaksa menuntut lima terdakwa kasus ekspor CPO, atau bahan baku minyak goreng itu, 7-12 tahun penjara.
- Indra Sari Wisnu Wardhana dituntut 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan
- Lin Che Wei dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan
- Master Parulian Tumanggor dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan
- Stanley MA dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan
- Pierre Togar Sitanggang dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan
Jaksa meyakini para terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. ***
Related News
KAGAMA-MBA Bahas Ekonomi Hijau Menuju Indonesia Emas 2045
Roundtable US-ABC, Menko Airlangga Jabarkan Ekonomi Indonesia
Kupas Tuntas Strategi Indonesia Hadapi Tantangan Ekonomi 2025
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025