EmitenNews.com - Sebanyak 15 karyawan PT Afi Farma di Kediri, Jawa Timur, diperiksa polisi, terkait kasus obat sirup penyebab gagal ginjal akut anak. Aparat Bareskrim Polri mendatangi pabrik obat, yang diduga memproduksi obat sirup dengan kandungan etilen glikol (EG) berlebihan itu. Usai gelar perkara, kasusnya dinaikkan ke tingkat penyidikan. Sejauh ini, belum ada tersangka.


"Ya kalau hasil pemeriksaan kita sudah memeriksa 15 saksi," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).


Menurut Brigjen Pipit, penyidik terus melakukan pendalaman-pendalaman terkait hal tersebut. Sejauh ini, belum ada yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. "Ini pertanggungjawaban pidana itu ada di korporasi atau perorangan, nanti kita akan lakukan pendalaman, sementara itu, kita harus hati-hati."


Dalam penanganan kasus ini, Bareskrim Polri telah selesai melakukan gelar perkara kasus gagal ginjal akut. Hasilnya, kasus ini dinyatakan telah naik ke tahap penyidikan.


"Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Farma," kata Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).


Menurut Brigjen Pipit, PT Afi Farma diduga telah memproduksi obat sirup mengandung etilen glikol (EG) berlebihan. Sementara itu, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries ditangani Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).


"Sediaan farmasi jenis obat sirup merek paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mg) setelah diuji lab oleh BPOM," katanya. ***