EmitenNews.com - Selain menetapkannya sebagai tersangka kasus suap terkait Harun Masiku, KPK juga mencegah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ke luar negeri. Cekal juga diberlakukan untuk mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly (YHL). KPK melakukan pencegahan itu karena membutuhkan keberadaan kedua politikus PDIP itu, di wilayah Indonesia dalam proses penyidikan.

"Penyidik mencegah keduanya bepergian keluar negeri, karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).

Cekal yang dikeluarkan KPK pada 24 Desember 2024 itu, berlaku selama 6 bulan.

"Pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK," kata Tessa.

KPK telah lebih dahulu mengumumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Dia dijerat sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) buron Harun Masiku terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Wahyu sudah menjalani proses peradilan, dan telah menjalani hukuman penjara. Tetapi, dari vonis 7 tahun,ia hanya menjalaninya selama 3 tahun. Kini, Wahyu Setiawan sudah bebas bersyarat, dan wajib lapor. 

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan status tersangka Hasto Kristiyanto itu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Menurut Setyo Budiyanto, Hasto berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW. Untuk itu, Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang harusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku.

"Bahkan surat undangan pelantikan Riezky Aprilia ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto)," ujar Setyo Budiyanto.

Demi meloloskan Harun Masiku ke DPR periode 2019-2024, Hasto bersama Harun Masiku sampai menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dalam upaya suap itulah, KPK menjerat Wahyu dalam operasi tangkap tangan.

KPK juga telah memeriksa Yasonna Laoly sebagai saksi kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku (HM). KPK mendalami soal dokumen surat mengenai permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA). ***