Kasus Hukum Global Medcom VS Bank BNI Masih Berlanjut, Ini Fakta Hukum Versi Global Medcom
BNI tidak Profesional sebagai Bank apalagi Bank Plat Merah, dimana BNI mengabulkan Surat Permohan PT.RPS untuk memindahkan sejumlah dana dari yang bukan miliknya dan sebelumnya BNI telah mengubah rekening Giro PT.Global Medcom menjadi rekening Escrow dan BNI memblokir rekening PT.Global Medcom, tandas Riki.
Bahwa debitur BNI adalah PT.RPS dan dana kredit nya diberikan kepada PT.RPS sehingga yang bertanggung-jawab atas pinjaman fasilitas kredit adalah PT.RPS bukan PT.Global Medcom. Transfer/pemindahbukuan dana Rp.22 Miliar lebih dari rekening Giro milik PT.Global Medcom ke rekening Giro milik PT.RPS untuk membayar hutang PT.RPS tidak sah dan merupakan Kejahatan Perbankan. BNI wajib mengembalikan dana dimaksud karena BNI dan PT. RPS tidak memiliki hak atas dana tersebut.
Menurut Riki Praktek bisnis yang benar adalah jika PT.Global Medcom mempunyai kewajiban yang harus dibayar kepada PT.RPS, sudah sepatutnya PT.RPS menerbitkan surat penagihan kepada PT.Global Medcom.
Lalu jika BNI memberikan fasilitas pinjaman kepada PT.RPS untuk membiayai Proyek PT.Global Medcom, sepatutnya BNI menagih kepada PT.RPS karena Perjanjian Kredit tersebut perjanjian antara BNI dengan PT.RPS, tutup Riki Ricardo.
Related News
Kinerja PMUI Dapat Berkah Pasca Merger XL–Smartfren
INET Siap Jadi Tulang Punggung Infrastruktur Digital Indonesia
Emiten Hapsoro (RATU) Menang Penjualan 20% Hak Partisipasi Gas Madura
ENRG Jajakan Obligasi Rp4 T, Telisik Tujuannya
Komitmen KB Bank (BBKP), Perkuat Jembatan Budaya Dua Bangsa
TOWR Bagikan Dividen Interim Rp6,87 per Saham Setara 15,6% dari Laba





