Kasus Hukum Global Medcom VS Bank BNI Masih Berlanjut, Ini Fakta Hukum Versi Global Medcom
BNI tidak Profesional sebagai Bank apalagi Bank Plat Merah, dimana BNI mengabulkan Surat Permohan PT.RPS untuk memindahkan sejumlah dana dari yang bukan miliknya dan sebelumnya BNI telah mengubah rekening Giro PT.Global Medcom menjadi rekening Escrow dan BNI memblokir rekening PT.Global Medcom, tandas Riki.
Bahwa debitur BNI adalah PT.RPS dan dana kredit nya diberikan kepada PT.RPS sehingga yang bertanggung-jawab atas pinjaman fasilitas kredit adalah PT.RPS bukan PT.Global Medcom. Transfer/pemindahbukuan dana Rp.22 Miliar lebih dari rekening Giro milik PT.Global Medcom ke rekening Giro milik PT.RPS untuk membayar hutang PT.RPS tidak sah dan merupakan Kejahatan Perbankan. BNI wajib mengembalikan dana dimaksud karena BNI dan PT. RPS tidak memiliki hak atas dana tersebut.
Menurut Riki Praktek bisnis yang benar adalah jika PT.Global Medcom mempunyai kewajiban yang harus dibayar kepada PT.RPS, sudah sepatutnya PT.RPS menerbitkan surat penagihan kepada PT.Global Medcom.
Lalu jika BNI memberikan fasilitas pinjaman kepada PT.RPS untuk membiayai Proyek PT.Global Medcom, sepatutnya BNI menagih kepada PT.RPS karena Perjanjian Kredit tersebut perjanjian antara BNI dengan PT.RPS, tutup Riki Ricardo.
Related News
RUPSLB Mitra Tirta Buwana (SOUL) Pertahankan Dirut Ardianto Wibowo
Timah (TINS) Paparkan Kinerja Kuartal III 2024, Ini Detailnya
RMK Energy (RMKE) Tingkatkan Volume Jasa dan Penjualan Batu Bara
Golden Eagle (SMMT) Targetkan Penjualan Rp561,3M Tahun Ini
BEI Buka Gembok Saham KLIN Setelah Tiga Pekan Kena Suspensi
Entitas Lautan Luas (LTLS) Raih Fasilitasi Pembiayaan Rp40M