Kasus Hukum Global Medcom VS Bank BNI Masih Berlanjut, Ini Fakta Hukum Versi Global Medcom

BNI tidak Profesional sebagai Bank apalagi Bank Plat Merah, dimana BNI mengabulkan Surat Permohan PT.RPS untuk memindahkan sejumlah dana dari yang bukan miliknya dan sebelumnya BNI telah mengubah rekening Giro PT.Global Medcom menjadi rekening Escrow dan BNI memblokir rekening PT.Global Medcom, tandas Riki.
Bahwa debitur BNI adalah PT.RPS dan dana kredit nya diberikan kepada PT.RPS sehingga yang bertanggung-jawab atas pinjaman fasilitas kredit adalah PT.RPS bukan PT.Global Medcom. Transfer/pemindahbukuan dana Rp.22 Miliar lebih dari rekening Giro milik PT.Global Medcom ke rekening Giro milik PT.RPS untuk membayar hutang PT.RPS tidak sah dan merupakan Kejahatan Perbankan. BNI wajib mengembalikan dana dimaksud karena BNI dan PT. RPS tidak memiliki hak atas dana tersebut.
Menurut Riki Praktek bisnis yang benar adalah jika PT.Global Medcom mempunyai kewajiban yang harus dibayar kepada PT.RPS, sudah sepatutnya PT.RPS menerbitkan surat penagihan kepada PT.Global Medcom.
Lalu jika BNI memberikan fasilitas pinjaman kepada PT.RPS untuk membiayai Proyek PT.Global Medcom, sepatutnya BNI menagih kepada PT.RPS karena Perjanjian Kredit tersebut perjanjian antara BNI dengan PT.RPS, tutup Riki Ricardo.
Related News

Pengendali IDPR Belum Berhenti Borong Saham, Ada Apa?

Emiten TP Rachmat (ASSA) Cetak Laba Melonjak di 2024

Nusa Raya Cipta (NRCA) Bukukan Pendapatan Rp3,3T Sepanjang 2024

Penjualan Oke, Laba ENAK 2024 Tergerus 16 Persen

Melejit 708 Persen, Pendapatan BEEF 2024 Sentuh Rp4,93 Triliun

Rugi Menipis, Emiten Sri Tahir (SRAJ) 2024 Defisit Rp542 Miliar