“Setelah penandatangan perjanjian fasilitas kredit sindikasi pada tanggal 19 Agustus 2020, maka perseroan telah menyelesaikan seluruh rencana transaksi akuisisi seluruh saham Pinehill,” sebut pernyataan manajemen ICBP.

 

Seperti diketahui, dalam keterbukaan sebelumnya, perseroan dengan enam bank asing menandatangani perjanjian fasilitas kredit senilai USD2,05 miliar, dengan jangka waktu lima tahun.

 

“Pinjaman itu untuk membiayai sebagian dari nilai transaksi akuisisi,” tulis Manajemen,

 

Adapun bank asing tersebut, adalah; Bank of China Limited cabang Hongkong, BNP Paribas, Mizuho Bank Ltd cabang Singapura, Natixis, Oversea Chinese Banking Corporation, dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation cabang Singapura selaku pemimpin sindikasi.