Kasus Illegal Access Platform di London, Polisi Tetapkan 1 Tersangka
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka berinisial HS, warga negara Indonesia (WNI) ditangkap di Bandung, Jawa Barat, pada 15 September 2025. Dok. Antara/Nadia Putri Rahmani.
EmitenNews.com - Dalam kasus dugaan illegal access pada platform trading yang berpusat di London, Inggris, Markets.com, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka. Tersangka berinisial HS, warga negara Indonesia (WNI) ditangkap di Bandung, Jawa Barat, pada 15 September 2025.
“Tersangka memiliki latar belakang sebagai distributor aksesoris dan perlengkapan komputer serta mengenal perdagangan mata uang kripto sejak tahun 2017,” kata
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri Sudarmadi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Kasus ini terungkap melalui laporan yang masuk ke Dittipidsiber Bareskrim Polri. Polisi menerima pengaduan dari Finalto International Ltd., yaitu perusahaan pemilik platform Markets.com yang bergerak dalam bidang jual beli mata uang kripto.
Laporan tersebut berkaitan dengan adanya pengguna yang melakukan manipulasi pembelian aset kripto pada platform tersebut.
“Akibatnya pihak perusahaan Finalto International Ltd. mengalami kerugian sebesar Rp6.673.440.000,00,” ujar Kombes Andri Sudarmadi.
Dari penelusuran penyidik menemukan aliran dana serta akun-akun palsu milik pelaku hingga akhirnya HS ditangkap.
Modus operandi yang digunakan tersangka HS adalah memanipulasi sistem pada platform Markets.com.
Tersangka HS, mengetahui adanya celah kerentanan atau anomali pada sistem input nominal fitur jual beli Markets.com. Pihak platform secara sistem memberikan nominal USDT yang tertera di dalam kolom deposit sesuai angka yang dimasukkan pelaku.
Mengetahui kerentanan pada sistem deposit tersebut, tersangka HS membuat empat akun fiktif atas nama Hendra, Eko Saldi, Arif Prayoga, dan Tosin.
“Data tersebut didapatkan oleh tersangka dengan cara mencari data dalam bentuk E-KTP di website www.opensea.io,” kata Andri lago.
Dalam penanganan kasus ini, selain menangkap tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit laptop, satu unit ponsel, satu unit cold wallet berisikan 266.801 USDT atau ekuivalen Rp4.455.578.370, hingga satu buah ruko dengan luas 152 meter persegi yang berlokasi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Polisi menjerat tersangka HS dengan beberapa pasal pidana. Yaitu Pasal 46 juncto Pasal 30 ayat (2) dan/atau Pasal 48 jo. Pasal 32 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ***
Related News
Kasus Pemerasan Modus Pinjol Ilegal, Polri Buru Dua Warga Asing
Belanja Bansos Cair Rp147T, Wamenkeu Klaim Sudah Bantu Konsumsi Warga
Temuan BPOM, Ribuan Obat Ilegal Dijual di Marketplace Sepanjang 2025
Kasus Pajak 2016-2020, Kejagung Cekal Eks Dirjen Pajak dan Bos Djarum
Vonis 4,5 Tahun & Denda Rp500 Juta Untuk Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
KPK Pamerkan Barang Bukti Korupsi Investasi Fiktif Taspen Rp300M





