EmitenNews.com - Lega betul mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong. Usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/3/2025), terdakwa kasus impor gula tahun 2015-2016  itu, mengaku lega setelah mendengar kesaksian dua orang dari kementerian perdagangan.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi hari itu, hadir eks Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan, Robert J Indartyo. Seorang saksi lagi, Kepala Subdirektorat Barang Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan pada Kementerian Perdagangan periode September 2016-Januari 2018, Susy Herawaty.

Kepada pers, usai persidangan, Tom Lembong mengaku lega. Pasalnya, karena kebenaran semakin terungkap. Semakin banyak kebenaran yang terungkap.

Tom Lembong menyinggung dakwaan jaksa yang menudingnya mengeluarkan izin impor gula saat Indonesia sedang surplus gula. Menurut Tom, tudingan itu terbantah dengan keterangan sejumlah saksi yang telah hadir di persidangan.

"Kejaksaan menuduh saya impor gula saat Indonesia lagi surplus gula. Saksi dari Kemendag yang dihadirkan oleh jaksa penuntut, mengonfirmasi bahwa 2015-2016 tidak ada surplus gula. Itu tercantum secara resmi dalam risalah Rapat Koordinasi Menteri Perekonomian di akhir 2019," kata Tom.

Lainnya, dakwaan jaksa soal mengarahkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk bekerja sama dengan distributor terbantahkan dengan keterangan saksi dalam sidang. Tom mengatakan tidak ada aturan yang melarang PT PPI bekerja sama dengan distributor demi optimalisasi pendistribusian gula.

"Kejaksaan juga menuduh bahwa kami Kementerian Perdagangan melanggar aturan dengan membolehkan atau mengarahkan PT PPI selaku pelaksana penugasan stabilisasi harga dan stok gula, mengarahkan atau membolehkan PT PPI untuk bekerja sama dengan distributor," kata Tom.

Saksi-saksi dari Kemendag memastikan bahwa tidak ada larangan. Tidak ada aturan manapun yang melarang PT PPI atau BUMN lainnya yang melaksanakan stabilisasi harga dan stok gula untuk bekerja sama dengan distributor untuk mengoptimalkan pendistribusian gula.

Saksi juga menerangkan tidak ada larangan BUMN bekerja sama dengan industri gula swasta untuk mengolah gula mentah. Tom mengklaim petani gula tidak mengalami kerugian saat kegiatan importasi gula, sehingga dakwaan jaksa soal pelanggaran UU Perlindungan Petani keliru.

"Tidak ada larangan BUMN bekerja sama dengan industri gula swasta untuk mengolah gula mentah yang diimpor menjadi gula putih, untuk melakukan upaya pemerintah dalam stabilisasi harga dan stok gula," ujarnya.

Dalam persidangan Susy, Kepala Subdirektorat Barang Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan pada Kementerian Perdagangan periode September 2016-Januari 2018 memberikan kesaksiannya mengenai surat tugas impor gula.

Dalam sidang, Susy mengaku ditugaskan untuk membuat surat penugasan impor gula tersebut. Dia menuturkan Inkopkar mengajukan permohonan untuk melakukan operasi pasar ke Menteri Perdagangan Tom Lembong. ***