Kasus Investasi Bodong Binomo, Setelah Indra Kenz Kini Giliran Doni Salmanan
:
0
EmitenNews.com - Setelah Indra Kesuma alias Indra Kenz, kini giliran Doni Salmanan. Salah satu terduga afiliator binary option aplikasi Binomo itu, dilaporkan ke Bareskrim Polri. Setidaknya, polisi membidik dua afiliator dalam kasus Binomo itu, setelah Indra Kenz. Bareskrim Polri terlebih dahulu sudah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (2/3/2022), mengungkapkan, laporan pidana terhadap Doni Salmanan sudah masuk. Penyidik sedang mendalami kasus yang melibatkan pria kelahiran Bandung, Oktober 1998 itu. Jika ditemukan bukti-bukti, penyidik akan melakukan penahanan untuk menuntaskan perkaranya.
Sebelumnya, Selasa (1/3/2022), Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan satu afiliator Binomo lain tersebut adalah DS (Doni Salmanan).
"DS (Doni Salmanan) iya. Korbannya melapor di Siber. Ya, di kita mungkin ada dua lagi, dari keterangan saksi, ya. Masih saya cek," katanya.
Whisnu mengatakan pihaknya sedang melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Sejumlah saksi masih dimintai keterangan. "Ada pengembangan untuk tersangka afiliator lain, tapi saat ini saksinya masih kita dalami. Ya, di kita mungkin ada dua lagi, itu dari keterangan saksi, ya."
Nama YouTuber sekaligus pengusaha muda ini menjadi perhatian setelah memberi donasi Rp1 miliar pada musisi Reza Arap. Uang sebanyak itu diberikan saat Reza Arap live streaming game Ragnarok X pada Sabtu (3/7/2021).
Nama Doni Salmanan viral lagi setelah membagikan uang tunai di jalanan ketika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Aksi sosial itu ramai jadi perbincangan setelah diunggah melalui akun Instagram @donisalmanan pada Rabu (15/7/2021). ***
Related News
Merasa Dikriminalisasi dalam Vonis 10 Tahun, Nadiem Putuskan Banding
OTT KPK Jaring 10 Orang di Kuansing, Bupati Diminta Menyerahkan Diri
Konsistensi Kawal Pembiayaan Hunian Syariah, BSN Sabet Best Bank 2026
Buruh Tuntut Pembebasan Pajak JHT, Purbaya Ungkap Ketentuan Lama
Terbukti Korupsi Chromebook, 10 Tahun Penjara Untuk Nadiem Makarim
Program Magang Batch II Beri Sertifikasi Resmi Standar Dunia Kerja





