EmitenNews.com - Penanganan kasus investasi bodong robot trading NET89 memasuki babak baru. Senin (30/12/2024), Bareskrim Polri menyita sejumlah aset terkait kasus investasi bodong itu. Penyidik menyita objek tanah dan bangunan di dua lokasi terkait kasus robot trading NET89.

Kepada pers, Selasa (31/12/2024), Kasubdit 2 Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Agus Waluyo mengungkapkan, dua objek penyitaan itu adalah, tanah dan bangunan di Cluster Sutera Narada, Jalan Sutera Narada IV No. 19. Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten.

Data yang ada menunjukkan, rumah ini berdiri di atas dua sertifikat dengan luas 273 dan 369 meter per segi berdasarkan SHGB Nomor 01511/Pakulonan dan SHGB Nomor 01513/Pakulonan dengan nilai Rp15 miliar. 

Bareskrim Polri juga menyita Kantor PT SMI di Gedung SOHO Capital lantai 31 Unit 06 Podomoro City, Jalan Letjen S Parman Kavling 28, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. 

Objek tersebut merupakan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun No.18830/Tanjung Duren Selatan dengan nilai aset Rp30 miliar. 

Selanjutnya, ada unit ruko PT Simbiotik Multitalenta Indonesia di Jalan Tanjung Duren Utara, Blok B, No 20, Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Unit ruko ini berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1982/Tanjung Duren Utara dengan nilai aset sekitar Rp4 miliar. 

Sebelumnya, Kanit V Subdit II Dittipdeksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan, aset-aset hasil penipuan akan dikumpulkan dari berbagai wilayah, seperti Tangerang hingga Bali. Adapun tersangka utama kasus ini adalah pendiri PT SMI Andreas Andreyanto. 

"Aset yang sudah kita sita ada yang di Bali, Kalimantan, Tangerang. Semua ini total secara global sekitar Rp1,5 triliun yang kita sita, dari korban yang sekitar 6 ribu," ujar Kompol Karta usai menyita satu unit rumah mewah milik istri Andreas Andreyanto di Alam Sutera, Tangerang Selatan, Senin (30/12/2024). 

Kasus dugaan investasi bodong Net89 terungkap pertama kali sejak Oktober 2022. Saat itu, korban bernama Muhamad Zainul Arifin melaporkan lima figur publik atas dugaan kasus investasi bodong berkedok multi level marketing (MLM) robot trading Net89. 

Dari penyidikan, polisi telah menetapkan beberapa orang tersangka, di antaranya adalah "crazy rich Surabaya" Reza Shahrani alias Reza Paten dan Andreas Andreyanto selaku pemilik Net89 PT Simiotik Multitalenta Indonesia (SMI). ***