Kasus Investasi Bodong, Polisi Tahan CEO Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa
:
0
EmitenNews.com - Polisi tahan CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno di Rutan Bareskrim. Penahanan terhadap tersangka investasi bodong itu dilakukan usai Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri merampungkan penyidikan dan melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam keterangannya, Jumat (18/3/2022), Kasubdit V IKNB Dittipideksus Bareskrim Kombes Ma'mun mengatakan bahwa penahanan Aakar Abyasa itu dilakukan oleh tim Jaksa di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Aakar Abyasa sudah ditahan. Sudah kami limpahkan ke Kejaksaan, lalu ditahan," kata Kombes Ma'mun.
Menurut Ma'mun bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti itu telah dilakukan sejak tiga pekan lalu. Artinya, dalam waktu dekat kasus investasi bodong tersebut akan segera dilimpahkan. JPU nantinya bakal menyusun surat dakwaan untuk kemudian diajukan ke pengadilan. Jadi, sisa menunggu jadwal persidangan.
Gelar perkara penetapan tersangka telah dilakukan pada 7 September 2021. Bareskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap Aakar dan satu tersangka lain pada Rabu (13/10/2021).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri yang menjabat kala itu, Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan atas pengusutan empat laporan polisi berbeda, dengan kerugian tercatat hingga Rp6 miliar. Selain Aakar, penyidik juga menetapkan Tias Nugraha Putra sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Aakar berperkara karena mengelola uang investasi sejumlah masyarakat tanpa memiliki izin alias ilegal. Hal tersebut yang kemudian menyeretnya ke proses hukum usai banyak masyarakat yang merugi.
Aakar dipersangkakan tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 jo. Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 91 UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Selain itu, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ***
Related News
Hadapi Lonjakan Permintaan di Aceh, SMGR Pacu Produksi dan Distribusi
Korban Gempa NTT 47 Orang, Prabowo Terjunkan Tim Gabungan
Korban Gempa NTT Terus Berjatuhan, Ketua DPR Serukan ini
Di Parlemen, Presiden Mau Izinkan Dwi Kewarganegaraan Tapi Ada Syarat
Pidato Presiden, APBN 2027 Naik Jadi Rp4.097 Triliun, Ini Kata Purbaya
Gempa NTT M 7,7 Guncang Nusa Tenggara Timur, Juga Terasa di Makassar





