EmitenNews.com - Polisi menangkap, dan mengamankan Henry Surya, dan dua orang lainnya. Owner Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta itu, telah ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri. Nasabah korban gagal bayar KSP Indosurya meminta agar polisi menelusuri aset milik Henry secara tuntas. Dari investasi bodong itu diduga menimbulkan kerugian nasabah sampai Rp15,9 triliun, 75 orang di antaranya yang menjadi klien Mohamad Ali Nurdin merugi sekitar Rp350 miliar.


Dalam keterangannya Senin (28/2/2022), Kuasa Hukum 75 nasabah gagal bayar KSP Indosurya Ali Nurdin mengatakan, penelusuran harta Henry Surya itu, dinilai penting agar nasabah bisa kembali mendapatkan haknya sebagai anggota KSP Indosurya. Sang pengacara menilai, telah ada tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Henry Surya.


“Bareskrim harus serius menelusuri aset Henry Surya lewat tindak pidana pencucian uang, TPPU, demi pengembalian hak-hak anggota KSP Indosurya," kata Ali Nurdin mewakili 75 orang nasabah gagal bayar KSP Indosurya, yang mengalami kerugian paling sedikit Rp350 miliar.


Ali Nurdin meminta penyidik transparan ketika melakukan penyitaan terhadap aset-aset Henry Surya. Karena pada dasarnya aset yang disita dari pemilik KSP Indosurya itu, milik nasabah.


Selain itu, tidak mungkin uang kerugian yang dialami korban sekitar Rp15 triliun itu hanya dinikmati oleh 3 orang. Ali Nurdin menduga ada banyak yang menikmati dana KSP Indosurya dan terlibat dengan modus operandi investasi bodong. "Polisi harus terbuka soal penyitaan aset KSP Indosurya. Juga menangkap semua orang yang terlibat dalam kasus itu."


Nasabah sangat berharap betul penyidik profesional dalam kasus ini, sehingga uang nasabah yang dikuras Henry Surya melalui modus investasi bodong bisa dikembalikan. Dengan TPPU, kata Ali Nurdin, penyidik harus menelusuri siapa yang menikmati aset dari Henry Surya.


Penyidik juga diminta tidak terkecoh dengan tim Indosurya yang menggunakan skema PKPU dan kepailitan. Pasalnya, hal itu hanya siasat untuk menutupi investasi bodong yang dilakukan KSP Indosurya.


"Kasus ini murni pidana tidak ada urusannya dengan PKPU. Polisi tetap harus menelusuri asetnya sehingga dana nasabah bisa dikembalikan dari KSP Indosurya," kata Ali Nurdin.


Bareskrim Polri sudah menahan sejumlah petinggi KSP Indosurya usai melakukan penangkapan pada Jumat (25/2/2022). Ada 3 pejabat KSP Indosurya yang telah berstatus tersangka, mulai dari pendiri sekaligus Ketua KSP Indosurya Cipta, Henry Surya, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta, June Indria, dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta. Suwito Ayub.


Dalam perkara tindak pidana penipuan, penggelapan KSP Indosurya ini polisi menyatakan menerima 22 laporan masyarakat. Laporan tersebut tersebar di sejumlah daerah, sampai kemudian Bareskrim Polri mengambil alih perkara itu.


Dari 22 laporan tersebut, sebanyak 181 pengaduan dilakukan oleh 1.262 orang dengan jumlah kerugian mencapai Rp4,06 triliun. Total kerugian yang dialami 14.500 investor mencapai Rp15,9 triliun.


Menilik besarnya kerugian nasabah dalam kasus investasi bodong ini, kita berharap polisi bisa mengungkap, dan menuntaskannya. Terutama, agar dana para nasabah bisa kembali. ***