EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tiga orang saksi dalam kasus investasi fiktif PT Taspen. Salah satunya adalah Ariyandi, mantan Direktur Operasional PT Taspen dalam kasus yang menjadikan PT IIM (Insight Investments Management) sebagai tersangka korporasi.

"Hari ini Senin (21/7/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kegiatan investasi di PT Taspen atas nama tersangka PT IIM. ARI, pegawai BUMN/Direktur Operasional PT Taspen," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (21/7/2025).

Selain Ariyandi, KPK memanggil dua orang saksi lainnya, yaitu Nadira Aldhina selaku karyawan BUMN/Sekretaris Direktur Utama dari Tahun 2022 sampai sekarang dan Ermanza,pensiunan BUMN (eks Direktur Operasi dan Manajemen Risiko PT Taspen).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan PT IIM sebagai tersangka terkait kasus investasi fiktif PT Taspen. Penetapan tersangka terhadap PT IIM merupakan pengembangan dari kasus korupsi Taspen yang tengah diusut KPK.

"Dalam penyidikan baru ini KPK berharap bahwa semua pihak kooperatif membantu dengan iktikad baik dalam penanganan perkara dengan tersangka korporasi PT IIM ini," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/6).

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan korupsi terkait dengan penyimpangan investasi pada PT Taspen yang dikelola oleh manajer investasi PT IIM. Ada dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Dirut Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).

Untuk Kosasih, perkaranya sudah masuk persidangan. Jaksa mengatakan Kosasih turut menikmati sekitar Rp34 miliar dari kasus ini.

"Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa sebesar Rp28.455.791.623, valas USD127.037, SGD283 ribu, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling, 128 ribu yen Jepang, HKD 500, 1.262.000 won Korea," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Kosasih di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Menurut Jaksa, investasi fiktif ini dilakukan Kosasih bersama eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Jaksa mengungkap Ekiawan juga menikmati duit dari kasus ini sebesar USD242.390.

Jaksa mendakwa Kosasih dan Ekiawan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen. Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kosasih dan Ekiawan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen. Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***