Kasus Judi Online, Menteri Budi Arie Diperiksa Bareskrim Polri
Budi Arie Setiadi di Bareskrim Polri, Kamis (19/12/2024). Dok. Berita Nasional.
EmitenNews.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa dalam kasus judi online. Menteri Koperasi ini menyatakan sebagai warga negara yang baik, ia wajib membantu polisi menuntaskan kasus tersebut. Menteri Budi diperiksa sebagai saksi dalam kasus judi online yang diduga dibekingi oleh pegawai Kominfo (Komdigi).
"Sebagai warga negara yang taat hukum, saya berkewajiban membantu pihak kepolisian dalam penuntasan pemberantasan kasus judi online di Komdigi," kata Budi Arie Setiadi usai diperiksa selama kurang lebih 2 jam, di Bareskrim Polri, Kamis (19/12/2024).
Budi mengatakan, pemberantasan judi online merupakan tugas seluruh pihak. Karena itu, diperlukan konsistensi dan keteguhan hati untuk menuntaskan persoalan ini. Terutama dalam perlindungan masyarakat.
Meski demikian, Budi Arie yang tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.00 WIB, enggan mengungkap isi pemeriksaannya. Pendukung setia Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu, mempersilahkan wartawan bertanya kepada pihak Polri.
“Mengenai materi dan isi keterangan yang saya berikan hari ini, silahkan ditanyakan kepada pihak penyidik yang berwenang. Terima kasih,” ujarnya.
Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa kehadirannya memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Bareskrim Polri terkait kasus judi online yang dibekingi pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), adalah tanggung jawabnya sebagai warga negara. Ia mengaku turut bertanggungjawab dalam upaya memberantas judi online di Tanah Air.
“Sebagai warga negara yang taat hukum saya berkewajiban untuk membantu pihak Kepolisian dalam penuntasan pemberantasan kasus judi online di lingkungan Komdigi,” kata Budi Arie Setiadi.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri selaku Ketua Harian Desk Pemberantasan Perjudian Daring, Komjen Wahyu Widada sebelumnya mengatakan bahwa sepanjang 5-20 November 2024, pihaknya telah mengungkap sebanyak 619 kasus judi online.
"Dari tanggal 5 sampai 20 November telah berhasil mengungkap sebanyak 619 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 734 orang," kata Komjen Wahyu dalam konferensi pers di Kantor Kemenkomdigi, Jakarta Pusat pada 21 November 2024.
Jumlah uang yang disita dari kasus judi online selama terbentuknya desk ini sebanyak Rp77,6 miliar. Selain uang, sejumlah barang lainnya turut disita, antara lain 858 unit handphone, 111 unit laptop, komputer maupun tablet. Kemudian, ada 470 buku rekening, 829 kartu ATM, 6 unit kendaraan, 2 unit bangunan dan 2 pucuk senjata api turut disita terkait kasus judi online.
"Dari total 619 perkara tersebut ada beberapa yang melibatkan warga negara asing dan ada juga yang servernya ada di luar negeri," ujar Komjen Wahyu Widada. ***
Related News
Prabowo: Bulan-Bulan ini Saya Beri Kesempatan Koruptor untuk Tobat
PPN 12 Persen, Ini Pengaruhnya Pada Industri Makanan dan Minuman
Kasus Uang Palsu di UIN Makassar, Polisi Duga Dipakai Untuk Pilkada
Tok! MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Status Pailit Sudah Inkrah
Bacakan Pembelaan, Harvey Moeis Nangis Ingat Istri Sandra Dewi
Kasus Firli Bahuri, Hakim Tolak Gugatan MAKI ke Polda dan Kejati