Kasus Judol Komdigi, Polisi Tangkap Dua Tersangka Baru, Agen dan TPPU
Ilustrasi judi online. Dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka baru kasus website judi online (judol). Keduanya, oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang masing-masing berperan sebagai agen judi online dan pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam keterangannya yang dikutip Selasa (3/12/2024), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penyidik telah menangkap dua tersangka baru, yaitu AA berperan melakukan TPPU. Lalu, Tersangka F alias W berperan sebagai agen dari 40 website judi online.
Tersangka AA ditangkap tanggal 26 November 2024, sedangkan Tersangka F alias W ditangkap dua hari kemudian, 28 November 2024.
Dari tangan kedua tersangka baru itu, penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti. Dari tersangka AA yaitu satu unit ponsel, sembilan buku rekening dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp724 juta.
Barang bukti yang diamankan dari Tersangka F alias W yaitu satu unit ponsel dan uang tunai Rp720 juta.
Sejauh ini, total tersangka yang berhasil ditangkap terkait kasus ini menjadi sebanyak 26 orang. Yang masih DPO sebanyak empat orang berinisial J, JH, F dan C.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto mengatakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 28 tersangka kasus website perjudian online yang melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital.
"Secara total kami menangkap 24 tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO," kata Irjen Karyoto saat konferensi pers di Jakarta, Senin (2/12/20240.
Para tersangka dikenakan pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP serta Pasal 303 KUHP.
Selanjutnya, pasal 45 Ayat (3) Jo. pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. Lalu pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Jo. pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Tuntutan pidananya bisa penjara paling lama 20 tahun, " kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto. ***
Related News
Kasus Firli Bahuri, Hakim Tunda Sidang Gugatan Praperadilan MAKI
Jemput Paksa Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Masih Konsolidasi
Korupsi Pengadaan Fiktif, Ini Modus Konyol Pj. Wali Kota Pekanbaru
Wamenperin Ungkap Indonesia Perlu Antisipasi Serbuan Investasi China
UMP 2025 Naik Jadi 6,5 Persen, Menaker Umumkan Besok
PLTN Pertama Indonesia Ditargetkan Beroperasi 2032