Kasus Judol, Polisi Ungkap Peran 3 Serangkai Kendalikan Kantor Satelit
Ilustrasi oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital terlibat kasus judi online. Dok. Humas Polda Metro Jaya.
EmitenNews.com - Polda Metro Jaya mengungkap peran besar pemuda 27 tahun bernama Adhi Kismanto dalam kasus situs judi online (judol). Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) itu menjadi koordinator para pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat agar tidak memblokir situs judol yang sudah menyetor uang. Bersama dua tersangka lainnya, AJ, dan A, tiga serangkai itu, mengendalikan kantor satelit di Bekasi.
“Ia mengkoordinir oknum Komdigi agar menjaga website judi online yang sudah berkoordinasi agar tidak diblokir, dengan cara mengendalikan oknum PNS Komdigi sesuai perannya masing-masing,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (29/11/2024).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan, Adhi Kismanto bersama tersangka Alwin Jabarti Kiemas (40) dan tersangka A alias M mengendalikan kantor satelit yang berlokasi di Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Berdasarkan keterangan dari pada para tersangka kantor tersebut dikendalikan oleh 3 orang tersangka dengan inisial AK, AJ dan A," kata Kombes Wira di Gedung Ditkrimum Polda Metro Jaya, Selasa (5/11/2024).
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka terkait skandal judi online yang melibatkan pegawai di Kemenkomdigi. Dari ke-24 tersangka tersebut, mereka memiliki peran masing-masing. Mulai dari bandar, pemilik atau pengelola website, hingga agen pencari situs judi.
Ada juga yang berperan sebagai penampung uang setoran dari agen hingga memverifikasi website judol agar tidak terblokir.
Para tersangka seperti pagar yang memakan tanaman. Pasalnya, Kementerian Komdigi mendapat tugas, dan kewenangan memblokir situs judi. Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang tersebut untuk meraup keuntungan pribadi.
Polisi juga mengungkap peran Alwin Jabarti Kiemas (40), salah satu tersangka kasus situs judi online dilindungi pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ia berperan sebagai bendahara di komplotan pelaku.
“Alwin mengelola keuangan hasil koordinasi website judi online agar tidak terblokir oleh Kominfo (kini Komdigi),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (29/11/2024).
Alwin juga berperan membagikan uang hasil kejahatan perkara tersebut. Ia mengantarkan uang hasil pembagian kepada masing-masing orang yang terlibat.
Keterlibatan Alwin dalam kasus ini pertama kali diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Balai Pertemuan Metro Jaya, Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).
Kombes Wira mengungkapkan bahwa Alwin bersama staf ahli Kementerian Komdigi, Adhi Kismanto (27), dan tersangka A aliqs M mengendalikan kantor satelit yang berlokasi di Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Polisi mengungkapkan, para tersangka melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,
Lalu, Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, serta Pasal 5 juncto Pasal 2 Ayat (1) huruf t dan huruf z UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. ***
Related News
Jaksa Tuntut Harvey Moeis 12 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp210M
Muncul Munas PMI Tandingan, JK Laporkan Agung Laksono ke Polisi
KPK Ungkap Isi LHKPN Para Pejabat Memprihatinkan, Terindikasi Suap
Menkes Pastikan, 2025 Tidak ada Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Aklamasi, Jusuf Kalla Kembali Terpilih Pimpin PMI
Cegah Potensi Kecelakaan, Kemenhub Gelar Mudik Gratis Angkutan Nataru